
INN | BELAWAN (SUMUT) – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I melalui Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari 2026.
Operasi tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 34 personel Pomal dan satu personel Detasemen Intelijen Kodaeral I diterjunkan. Operasi didukung dua unit Patwal Pomal, satu truk Pomal, satu kendaraan dinas Danpom, serta satu kendaraan pribadi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi One King Golden di Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat; Samudra Selatan Binjai di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan; serta Blue Night di Jalan Binjai–Emplasemen, Kwala Sei Mencirim, wilayah Langkat dan Binjai.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan dan mengamankan empat senjata tajam. Tiga bilah samurai ditemukan di salah satu mobil milik pengunjung di Samudra Selatan Binjai. Sementara satu bilah clurit diamankan dari seorang pengunjung di Blue Night.
Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, tim terlebih dahulu melaksanakan apel kelengkapan di Mako Pomal Kodaeral I. Apel tersebut dipimpin Kepala Urusan Operasi Lalu Lintas Pomal Kodaeral I, Kapten Laut (PM) Hadi Bejo.
Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran secara berurutan untuk melaksanakan pemeriksaan. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung dan pengelola THM agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap kondusif.
Operasi ini juga bertujuan memastikan tidak terdapat personel TNI AL yang melakukan pelanggaran, khususnya dengan memasuki tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tim kembali ke Mako Pomal Kodaeral I untuk melaksanakan konsolidasi. Selama pelaksanaan operasi, seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Temuan empat senjata tajam tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan lapangan yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
(Dispen Kodaeral I)