John Milton Aritonang Desak Kapolrestabes Medan Proses Laporan terhadap Liong Khim

INN | MEDAN (SUMUT) – Kuasa hukum dr. Paulus Yusnari Lyana, SpB, John Milton Aritonang, SE., SH., mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Jean Simanjuntak untuk segera memproses laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilaporkannya terhadap Liong Khim.
Desakan tersebut disampaikan John Milton saat menggelar konferensi pers di Hotel Adimulia Medan, Selasa (27/7/2026). Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Liong Khim terkait persoalan utang-piutang yang melibatkan kliennya.

“Dia, Liong Khim, harus diproses karena diduga telah melakukan penipuan terhadap klien saya, dr. Paulus Yusnari Lyana, SpB,” tegas John Milton kepada awak media.

John menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, dr. Paulus meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada Jimmy, anak dari Liong Khim.

Menurut John, setelah menerima uang pinjaman tersebut, dr. Paulus memberikan satu lembar cek kepada Jimmy sebagai bukti. Namun, John menyebut cek tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2024, dr. Paulus disebut mulai mengembalikan uang pinjaman tersebut melalui transfer. Jimmy kemudian meminta agar pembayaran dilakukan ke rekening ibunya, Liong Khim.

“Pembayaran pertama dilakukan melalui rekening istri dr. Paulus, dr. Nency, sebesar Rp300 juta. Kemudian pada 14 Februari 2025 kembali ditransfer sebesar Rp150 juta, ditambah bunga Rp20 juta,” jelas John.

Namun, seiring berjalannya waktu, dr. Paulus disebut terkejut karena dirinya justru dilaporkan oleh Jimmy ke Polsek Tembung dengan alasan belum melunasi seluruh pinjaman.
“Ini persoalan utang-piutang dan sudah ada pembayaran secara bertahap, bahkan disertai bunga. Menurut kami, persoalan ini seharusnya dilihat secara utuh,” ujar John.

John juga mempertanyakan penanganan laporan yang sebelumnya dibuat oleh Jimmy di Polsek Tembung. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan sengketa utang-piutang yang semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata apabila tidak ditemukan unsur pidana.

Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. John mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganannya.

“Saya mempertanyakan profesionalitas dalam menerima dan menangani laporan tersebut. Kami akan menempuh jalur hukum dan pengawasan apabila ada dugaan pelanggaran prosedur,” katanya.

Laporkan Balik ke Polrestabes Medan
Merasa dirugikan, pihak dr. Paulus kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/2833/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut dan ditandatangani Ipda Sahala Manalu, SH., pada 3 Juli 2026, dengan pelapor Harris Mokodani Saragih.

John meminta Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyinggung dugaan praktik pinjaman berbunga yang menurutnya perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut, John menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang.

Minta Proses Pembebasan Bersyarat Dr. Paulus Tetap Berjalan

Dalam kesempatan itu, John juga menyoroti proses pembebasan bersyarat (PB) yang sedang dijalani kliennya.

Saat ini, dr. Paulus sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan. Menurut John, kliennya telah menjalani lebih dari separuh masa hukuman sehingga proses pengajuan pembebasan bersyarat telah berjalan dan berkasnya telah masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Namun, menurut John, belakangan pihak Rutan menerima surat dari Polrestabes Medan yang menyebutkan bahwa dr. Paulus sedang dalam proses pemeriksaan terkait laporan Jimmy mengenai persoalan utang-piutang tersebut.

John berpendapat proses hukum atas laporan tersebut tidak semestinya secara otomatis menghambat hak kliennya dalam menjalani proses pembebasan bersyarat, sepanjang seluruh persyaratan PB telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pihak Rutan tetap melanjutkan proses pembebasan bersyarat dr. Paulus sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan laporan tersebut merupakan perkara tersendiri,” tegasnya.
Siap Bayar Sisa Utang

John menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kewajiban pembayaran sisa utang. Ia menyebut dr. Paulus masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban sebesar Rp150 juta.

“Kami berniat membayar sisa utang Rp150 juta. Sebagai bentuk niat baik, kami siap menyerahkan Rp100 juta dengan harapan laporan tersebut dicabut. Sisanya akan kami bayarkan setelah dr. Paulus bebas,” jelas John.

Ia mengaku pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi Jimmy untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi hingga kini belum menemukan titik temu.

John berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Red/*))