
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Pembangunan kolam ikan bioflok komersial yang diduga tidak mengantongi perizinan di Jalan Pasar 7, Jalan Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB itu mengakibatkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan menyeret dua tiang listrik hingga tumbang. Akibatnya, pasokan listrik di kawasan perumahan sempat padam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kolam ikan bioflok komersial tersebut diduga milik seorang pria berinisial P, warga Gang Famili, Kampung Banten. Warga menyebut P kerap berada di Kamboja dan pengelolaan aset-asetnya, termasuk usaha tersebut, dipercayakan kepada ayahnya yang berinisial SYDI alias AN.
Sejumlah warga mengaku sejak awal telah mempertanyakan pembangunan kolam ikan komersial tersebut karena diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut warga, keberatan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Patumbak I, Irwansyah Lubis, serta Kepala Dusun setempat, Yunan, sebelum insiden terjadi. Namun, hingga peristiwa tersebut terjadi, warga mengaku belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan pembangunan.
“Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Bapak Irwansyah Lubis maupun Kepala Dusun Bapak Yunan mengenai pembangunan kolam ikan tersebut sebelum musibah ini terjadi,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya, AZ, mengatakan masyarakat kini mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setelah musibah ini, kami mulai mempertimbangkan langkah hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, warga mengaku mengalami berbagai kerugian, di antaranya rusaknya tembok pembatas perumahan, masuknya lumpur ke dalam sejumlah rumah yang disebut merusak peralatan elektronik, tumbangnya dua tiang listrik yang menyebabkan terganggunya pasokan listrik, serta munculnya kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni di sekitar lokasi.
Dari aspek hukum, warga menilai aktivitas usaha kolam ikan bioflok komersial di kawasan permukiman padat penduduk tersebut patut didalami oleh instansi berwenang. Beberapa ketentuan yang disebut berpotensi berkaitan dengan perkara ini antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan perizinan usaha.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun unsur kelalaian yang mengakibatkan kerusakan fasilitas dan membahayakan keselamatan masyarakat, maka perkara tersebut berpotensi diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola usaha yang disebut warga berinisial SYDI alias AN, Kepala Desa Patumbak I, Kepala Dusun setempat, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.(yst/*)

