
INN | MEDAN (SUMUT) – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan yang meresahkan warga, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Serka Ach Taufik, bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan Polonia bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan, Rabu (11/03/2026).
Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan di wilayah Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Menanggapi laporan tersebut, Babinsa bersama perangkat kelurahan dan unsur terkait langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas permainan judi ketangkasan tembak ikan. Namun demikian, tim menemukan satu unit mesin ketangkasan tembak ikan yang disimpan di dalam sebuah kamar.
Selanjutnya, Tiga Pilar Kelurahan Polonia berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru untuk penanganan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Babinsa Kelurahan Polonia Serka Ach Taufik menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi di wilayah binaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang meresahkan lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan kembali adanya arena perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah ini, segera informasikan kepada Babinsa atau aparat terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, segala bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan serta berdampak negatif bagi lingkungan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan kondusif.

