
INN | MEDAN (SUMUT) – Peristiwa penganiayaan disertai pengerusakan rumah menimpa Pardomuan Simatupang (55), warga Jalan Mahoni Pasar II, Dusun IV, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban menyebut, saat berada di rumahnya, tiba-tiba datang sekelompok orang bersenjata tajam yang diduga dipimpin oleh Wakidi beserta sejumlah orang lainnya.
Tanpa basa-basi, kelompok tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu seorang diri dan tidak berdaya menghadapi banyaknya pelaku.
“Tidak puas hanya menganiaya, mereka juga merusak rumah saya dan datang membawa ratusan massa,” ujar Pardomuan Simatupang kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengerusakan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/412/1/2026/SPKT Restabes Medan tertanggal 26 Januari 2026. Korban juga telah menjalani visum di RSU Dr. Pirngadi Medan dengan nomor surat B/147/VER/1/2026/SPKT Tabes Medan.
Pengamat Hukum: Tangkap Semua Pelaku Premanisme
Menanggapi peristiwa tersebut, Pengamat Hukum M. Hatta mengecam keras aksi premanisme dan tindakan main hakim sendiri yang dinilainya sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Sudah tidak zamannya main hakim sendiri dan aksi premanisme. Ini negara hukum.
Diharapkan penyidik Polrestabes Medan segera memproses dan menindaklanjuti laporan korban serta menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.(Yst/*)

