
INN | MEDAN (SUMUT) – Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, Fernanda S.STP bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melaksanakan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Pajak Simpang Limun, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Selain itu, penertiban juga bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebanyak kurang lebih 100 personel gabungan diturunkan sejak pagi hari untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.
Plt. Camat Medan Amplas menyampaikan bahwa penataan PK5 ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan mengatur agar aktivitas jual beli tetap berlangsung tanpa mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Harapannya, kawasan Pajak Simpang Limun menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut personel Dinas Perhubungan Kota Medan, jajaran Kecamatan Medan Kota, personel Polsek Patumbak, Koramil 0201-08/MA, para lurah, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Amplas.
Pemerintah Kota Medan berharap melalui kegiatan penertiban dan penataan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat demi mewujudkan Medan yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua.(*)

