Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung Laporkan PT PLS dan Kades Mosa Gunung Baringin ke Kejaksaan Agung

INN | TAPANULI SELATAN (SUMUT) – Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, melaporkan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin ke Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kaslan Dalimunthe menyampaikan bahwa laporan awal telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI pada 11 Agustus 2025. Namun, karena belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, ia kembali mengirimkan surat lanjutan pada 15 Desember 2025 guna mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan, Kapolri, serta Presiden Republik Indonesia. Langkah itu disebut sebagai upaya mendorong perhatian dan penanganan lintas lembaga terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Namun hingga kini, menurut Kaslan, belum ada respons resmi dari pihak-pihak terkait, bahkan aktivitas di lapangan disebut terus berlanjut.

Dalam laporannya, Kaslan Dalimunthe menguraikan adanya dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, pembalakan di kawasan hutan lindung Langkumas, serta penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Aktivitas tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Selain itu, Kaslan juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas PT PLS tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagaimana dipersyaratkan dalam izin usaha kehutanan.

Ia menilai, dugaan perambahan kawasan hutan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kerusakan hutan berpotensi meningkatkan risiko bencana alam, termasuk banjir yang belakangan terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.

“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini diduga berkaitan dengan banjir yang berulang di beberapa kecamatan di Tapanuli Selatan,” ujar Kaslan, Selasa (6/1/2026).

Kaslan Dalimunthe juga menyinggung lamanya aktivitas perusahaan yang disebut telah berlangsung sekitar 20 tahun. Ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan, meliputi luas lahan perkebunan, kepatuhan perizinan, serta kewajiban pajak kepada negara.

“PT PLS sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Seharusnya pemerintah melakukan audit secara menyeluruh, termasuk luas lahan dan kewajiban pajaknya, agar semuanya terang-benderang,” kata Kaslan.

Menurutnya, audit tersebut tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mencakup verifikasi lapangan, kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar secara transparan.

Kaslan menegaskan, audit menyeluruh diperlukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan. Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Al/*)