
INN | MEDAN (SUMUT) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku berinisial MAF (23) dan MIP (23), diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
โDari hasil interogasi, kedua pelaku baru satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dan telah dua kali melakukan aksi penjambretan,โ ujar Kompol Bambang.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Kecamatan Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik dan menjadi sasaran penjambretan di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, aksi para pelaku diketahui setelah korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan, petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut segera melakukan pengejaran dan penangkapan bersama masyarakat. โPelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan,โ jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
– 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi
– 1 buah tas sandang warna batik
– 1 unit handphone Oppo A58 warna abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. โProses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,โ tegas Kompol Bambang.(*)

