Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitor Reses Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah di Desa Buntubedimbar

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Desa Buntubedimbar Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serda Denny Hariandy melaksanakan monitoring kegiatan Reses Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Desa dan masyarakat Dusun 10, Jumat (29/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh antusias dari masyarakat yang hadir untuk mendengarkan pemaparan mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah sebagai identitas serta warisan budaya masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar, Siswo Adi Suwito. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.

Babinsa Desa Buntubedimbar, Serda Denny Hariandy mengatakan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga persatuan, budaya dan keharmonisan masyarakat di wilayah binaan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif untuk menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya menjaga budaya daerah agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Serda Denny Hariandy.

Masyarakat Dusun 10 terlihat aktif mengikuti jalannya kegiatan serta berdialog mengenai implementasi Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh kebersamaan.

Dengan adanya reses dan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah sebagai aset bangsa yang bernilai tinggi sekaligus menjadi identitas masyarakat Kabupaten Deli Serdang.