Babinsa Koramil 0201-16/TM Bersama Polsek dan Warga Amankan Pelaku Penipuan di Dalu Sepuluh B

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Sinergitas aparat kewilayahan, pemerintah desa, dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam menjaga keamanan lingkungan. Babinsa Koramil 0201-16/TM, Sertu Toto Yudiono bersama personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu Sepuluh B Wantoro, serta warga berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan barang milik warga di Jalan Swadaya, Dusun 2, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam (22/5/2026).

Pelaku diketahui bernama M. Hafis (25), warga Jalan Swadaya Dusun 2 Desa Dalu Sepuluh B. Ia diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan sejumlah barang milik warga sekitar.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah warga melaporkan dugaan aksi penipuan yang meresahkan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Babinsa Sertu Toto Yudiono bersama Kepala Desa Wantoro dan perangkat desa langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun 2 Akbar serta empat personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro, mengapresiasi kerja sama antara Babinsa, kepolisian, dan masyarakat yang telah menjaga situasi keamanan dan ketertiban desa tetap kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Babinsa, pihak kepolisian, dan warga yang sigap membantu pengamanan pelaku. Ini bentuk kekompakan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Babinsa Sertu Toto Yudiono mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan kepada aparat desa maupun kepolisian apabila menemukan tindakan yang mencurigakan.

Saat ini kasus penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polsek Tanjung Morawa sesuai prosedur hukum yang berlaku.