
INN | MEDAN (SUMUT) – Sidang praperadilan kasus viral dengan narasi “korban disuruh polisi menangkap maling malah masuk penjara” kembali memanas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyoroti sejumlah keterangan saksi dari pihak termohon yang dinilai berubah-ubah dan diduga tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan dipimpin hakim tunggal Pinta Ulina Br Tarigan. Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menyumpah para saksi dan mengingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur serta konsisten.
Hakim juga menegaskan bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum dan dapat terancam pidana apabila terbukti memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon.
Menurut mereka, jawaban saksi beberapa kali dinilai berbelit-belit, mengaku lupa terhadap sejumlah fakta penting, serta diduga bertentangan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.
Kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim mencermati seluruh keterangan saksi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam putusan perkara.
“Sejak awal pemeriksaan, saksi Putri Mutiara mengaku lupa terkait tanggal kejadian. Setelah itu saksi menerangkan adanya dugaan pengeroyokan di kamar nomor 22. Namun dalam video yang diputar di hadapan majelis hakim, tidak terlihat adanya pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di kamar tersebut,” ungkap kuasa hukum pemohon usai persidangan.
Mereka juga menyebut dalam video tersebut, Persadaan Putra Sembiring tidak terlihat memegang pelaku di dalam kamar, melainkan hanya terlihat membawa pelaku keluar dari lokasi.
Menurut pihak pemohon, saksi juga sempat menerangkan bahwa kepala salah satu pelaku pencurian mengalami luka hingga mengeluarkan darah sampai ke lantai. Namun setelah video diputar di hadapan majelis hakim, pihak pemohon menilai tidak terlihat adanya bercak darah di lantai maupun pada tubuh dan pakaian pelaku.
“Ketika kami pertanyakan, saksi menyebut darahnya sudah dibersihkan. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian pengunjung sidang,” ujar kuasa hukum pemohon.
Pihak pemohon menegaskan bahwa video yang diputar di persidangan merupakan rekaman asli tanpa rekayasa. Mereka juga menyebut sejumlah saksi lain yang telah diperiksa, termasuk Manager Hotel Kristal bernama Sherly, sebelumnya menerangkan tidak melihat adanya pengeroyokan terhadap pelaku pencurian.
“Karena itu kami menilai ada beberapa keterangan saksi yang patut dicermati lebih lanjut oleh majelis hakim, khususnya terkait dugaan adanya perbedaan antara keterangan saksi dan fakta yang terlihat dalam video persidangan,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterangan saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian bernama Kristian Tarigan di kamar nomor 24.
Menurut mereka, pada saat itu beberapa orang berada di pos pertama bersama anggota kepolisian, sementara Persadaan Putra disebut berlari menuju kamar nomor 24 untuk membawa pelaku keluar.
“Hal-hal seperti ini yang kami nilai perlu diuji secara objektif dalam persidangan agar seluruh fakta menjadi terang,” lanjut kuasa hukum pemohon.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, sekaligus mencermati integritas seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menilai perkara tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang perlu menjadi perhatian.
“Saya berharap proses hukum berjalan objektif dan adil. Semua fakta di persidangan harus benar-benar diperiksa secara cermat,” ujarnya usai sidang.
Sidang praperadilan kasus yang viral dengan narasi “korban pencurian yang disuruh polisi menangkap maling malah masuk penjara dan menjadi DPO” itu dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan serta penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.(ril/*)

