
INN | MEDAN (SUMUT) – Dugaan kriminalisasi mencuat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang wartawan yang sebelumnya merupakan korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Tidak terima atas penetapan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, yang pada pokoknya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum korban menjelaskan, kliennya semula membantu aparat dalam upaya penangkapan pelaku pencurian atas arahan oknum penyidik di Polsek Pancur Batu. Namun dalam perkembangan kasus, korban bersama keluarganya justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan.
“Klien kami adalah korban sekaligus pihak yang membantu penangkapan pelaku, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami nilai janggal dan diduga ada kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum,” ujar kuasa hukum kepada wartawan.
Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka terhadap korban.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sedang berproses.
“Perkara nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn masih berjalan. Agenda sidang ke-2 dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dengan agenda menghadirkan para termohon,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban tindak pidana.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyinggung kasus tersebut melalui unggahan media sosialnya. Dalam unggahan itu, ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang sempat viral di masyarakat.
Merespons perhatian publik, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar. “Terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan, khususnya bagi korban pencurian yang kini berstatus sebagai tersangka.(ril)

