
INN | MEDAN (SUMUT) – Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) memperketat standar pengelolaan kebun binatang menjelang lonjakan pengunjung pada libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini menekankan pentingnya keselamatan pengunjung sekaligus menjaga kesejahteraan satwa di seluruh lembaga konservasi anggota PKBSI.
Instruksi tersebut disampaikan Ketua Umum PKBSI, Rahmat Shah, usai melakukan silaturahmi dengan Djamari Chaniago di Makodam I/Bukit Barisan, Medan, Minggu (15/3/2026).
Rahmat menegaskan bahwa momentum Lebaran harus menjadi sarana rekreasi sekaligus edukasi yang aman bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan akibat kelalaian teknis.
“Keselamatan pengunjung dan kesejahteraan satwa adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Rahmat.
PKBSI telah menerbitkan surat edaran bernomor 022/PKBSI/III/2026 yang berisi 11 poin penting bagi seluruh pimpinan lembaga konservasi di bawah naungannya. Instruksi tersebut mencakup penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, peningkatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pembenahan fasilitas publik di area kebun binatang.
Menurut Rahmat, seluruh pengelola diminta melakukan audit internal secara berkala terhadap sarana dan prasarana. Jika ditemukan kerusakan, terutama pada pagar pembatas kandang atau fasilitas pengunjung, perbaikan harus segera dilakukan sebelum arus wisatawan meningkat saat libur Lebaran.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap perawatan kandang maupun fasilitas pengunjung. Semua harus dipastikan aman sebelum lonjakan wisatawan terjadi,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, PKBSI juga mendorong pengelola lembaga konservasi untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan wisata.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung pergerakan ekonomi masyarakat lokal selama musim liburan.
Pengelola juga diminta menyiapkan informasi yang jelas bagi pengunjung, seperti jam operasional, petunjuk arah, ketersediaan area parkir, serta rest area yang memadai.
Di sisi lain, Rahmat mengingatkan agar pengelola tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja yang bertugas selama hari raya. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), harus dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.
“Walaupun pengunjung meningkat, keamanan dan kenyamanan satwa koleksi tetap harus dijaga. Satwa adalah jantung dari lembaga konservasi,” kata Rahmat.
PKBSI berharap langkah pengetatan standar ini mampu menciptakan ekosistem wisata konservasi yang sehat. Dengan demikian, pengunjung dapat menikmati rekreasi dengan aman, pekerja tetap terlindungi haknya, dan kelestarian satwa tetap terjaga. (red/*)

