
INN | DELI SERSANG (SUMUT) – Babinsa Desa Bangun Rejo Koramil 0201-16/TM, Sertu Ervan Sahputra, menghadiri rapat mediasi penyelesaian permasalahan badan jalan Dusun VIII Desa Bangun Rejo yang tembus menuju Desa Aek Pancur. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/02/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Nomor: 000.1.5/215 perihal Undangan Mediasi. Agenda utama membahas dugaan pengerusakan akses jalan yang sebelumnya telah dicor, di mana ditemukan pengikisan tepi jalan sepanjang kurang lebih 20 meter yang memakan sebagian bahu jalan.
Dugaan pengerusakan dilakukan oleh Adi alias Gendus dengan alasan pembuatan parit di samping jalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Mediasi dipimpin oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tanjung Morawa, Nurhedi, S.Sos, yang menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah tiga kali melakukan pengecekan lapangan dan mediasi sebelumnya, namun belum mencapai kesepakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah kecamatan, perwakilan Danramil 0201-16/TM, Wakapolsek Tanjung Morawa, kepala desa dari kedua wilayah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, para kepala dusun, serta pihak yang bersangkutan.
Kepala Desa Bangun Rejo menyampaikan bahwa musyawarah telah beberapa kali dilakukan di tingkat desa, namun belum membuahkan hasil sehingga difasilitasi di tingkat kecamatan. Sementara itu, Pj. Kepala Desa Aek Pancur menegaskan bahwa akses jalan tersebut sangat membantu masyarakat sebagai jalur alternatif yang lebih dekat dibandingkan rute sebelumnya.
Adi alias Gendus menjelaskan bahwa pembuatan parit dilakukan karena saat musim hujan air dari badan jalan kerap masuk ke rumahnya dan menyebabkan banjir.
Perwakilan Danramil 0201-16/TM menyampaikan bahwa persoalan ini dipicu kurangnya komunikasi antara pihak yang bersangkutan dengan pemerintah desa terkait pembangunan parit di tepi jalan.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin penting, di antaranya penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang terhadap badan jalan dan parit sepanjang 20 meter tersebut. Apabila hasil pengukuran menunjukkan parit melewati bahu jalan dan mengurangi fungsi jalan, maka pihak terkait bersedia menimbun dan merapikan kembali.
Selain itu, pemerintah desa diharapkan berkoordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan setempat guna membantu proses pembuatan parit agar tidak mengganggu badan jalan dan tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat mediasi berakhir pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat melalui musyawarah serta menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah binaan.

