
INN | MEDAN (SUMUT) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif Balatif, SE, seorang aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), sarat dugaan kriminalisasi. LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan proses hukum tersebut.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 jo Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari sikap tegas Abdul Latif bersama MPTW dan sejumlah organisasi masyarakat Islam yang mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH. MH menyebut, pelapor berinisial AZ diduga berada di pihak yang berkepentingan dengan rencana pemindahan masjid tersebut.
Berdasarkan keterangan Abdul Latif, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB, berawal dari percakapan di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam. Dalam percakapan tersebut, pelapor diduga melontarkan pernyataan bernada menantang, yang kemudian dipertanyakan Abdul Latif dengan menanyakan kepada siapa tantangan tersebut ditujukan.
Pelapor kemudian secara tegas menyebut Abdul Latif dan meminta bertemu โdi tengahโ serta โberdua sajaโ sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, percakapan grup tersebut telah dibaca banyak anggota, sehingga saat pertemuan berlangsung, lokasi sudah dipenuhi masyarakat, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas.
Saat Abdul Latif tiba di lokasi, situasi disebut sudah memanas dan terjadi adu mulut antara pelapor dan beberapa orang lainnya. Di tengah keributan tersebut, menurut LBH Medan, muncul seorang pemuda berambut keriting agak panjang mengenakan kaos hitam berlengan putih yang kemudian menanduk wajah pelapor.
โAtas peristiwa itu, pelapor membuat laporan polisi. Namun Abdul Latif secara tegas tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan. Hal ini diperkuat dengan bukti video dan keterangan saksi-saksi yang berada langsung di lokasi kejadian,โ ujar Irvan Saputra SH. MH.
LBH Medan menilai, jika dicermati dari kronologis, bukti-bukti, percakapan grup WhatsApp, hingga konteks utama perkara, penetapan tersangka terhadap Abdul Latif tidak dapat dilepaskan dari perjuangan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari rencana pemindahan oleh pengembang.
LBH Medan juga mengaitkan kasus ini dengan peristiwa yang menimpa Indra Surya Nasution, SH, advokat sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, yang sebelumnya menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil. Indra juga diketahui merupakan pihak yang aktif mempertahankan Masjid Al-Ikhlas.
Selain menjadi korban pembakaran mobil, Indra disebut LBH Medan juga diduga mengalami kriminalisasi melalui tuduhan penggunaan kendaraan bodong dan/atau pemalsuan. Saat ini, kasus pembakaran mobil tersebut ditangani Polrestabes Medan dengan empat orang tersangka yang telah ditahan, namun LBH Medan menilai aktor intelektualnya belum terungkap.
โAtas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif, serta mengungkap dan menangkap otak pelaku pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution,โ tegas Irvan.
LBH Medan menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap para aktivis pembela tanah wakaf bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
(Sumber : LBH Medan)

