Modus Janji Urus Sertifikat, Cucu Tiri Diduga Gelapkan Rp20 Juta Uang Penjualan Tanah Warisan di Tapanuli Selatan

Keterangan Photo: Terduga pelaku, Ratna Dewi Siregar, warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.(7/1)

INN | MEDAN (SUMUT) – Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga almarhum Marasutan Siregar dan almarhumah Siti Maun Br. Hutasuhut, yang terletak di Desa Sigiring-Giring Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga kini masih bergulir. Terduga pelaku, Ratna Dewi Siregar, warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga masih menguasai uang hasil penjualan tanah tersebut.
Hal itu disampaikan salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Menurut Sarinah, dugaan penggelapan bermula dari modus Ratna Dewi Siregar yang mengiming-imingi keluarga bisa mengurus sertifikat tanah milik ahli waris yang berada di kawasan Mandala By Pass, Medan.

“Kakak dan abang-abang saya dibujuk dengan janji bisa mengurus surat tanah di Mandala By Pass. Karena itu, uang hasil penjualan tanah warisan di Sipirok diserahkan kepadanya. Padahal tanah di Mandala tersebut sudah sah beralih atas nama saya sejak ibu kami masih hidup,” ujar Sarinah.

Sarinah menegaskan, proses jual beli tanah warisan di Sipirok tersebut juga diduga cacat hukum karena tidak dihadiri dan tidak mendapat persetujuan seluruh ahli waris.

“Penjualan tanah itu sudah resmi saya batalkan melalui surat pernyataan bermaterai pada Rabu (3/9/2025). Dalam waktu dekat, kasus ini akan saya laporkan ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia mengaku pertama kali mengetahui adanya penjualan tanah warisan tersebut dari salah seorang kakaknya. Namun, uang hasil penjualan tidak pernah dibagikan kepada seluruh ahli waris dan justru disebut-sebut akan digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah di Mandala By Pass.

Sementara itu, Ratna Dewi Siregar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (6/1/2026), terkesan mengelak dan mengalihkan pembahasan ke persoalan lain.

“Masalah ini sudah dilaporkan Sarinah ke Polsek Tembung dan sudah dilakukan mediasi. Justru Sarinah yang menggelapkan surat tanah Mandala. Itu yang perlu kami jual,” balas Ratna singkat.

Namun, saat wartawan kembali meminta klarifikasi terkait statusnya yang disebut hanya sebagai cucu tiri serta mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam pengelolaan tanah warisan, Ratna Dewi Siregar tidak memberikan jawaban lanjutan dan memblokir kontak wartawan.

Sebelumnya, Fahruddin Siregar, abang tertua dari Sarinah, secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan kepada Ratna Dewi Siregar.

“Benar, saya yang menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan itu kepada Ratna, jumlahnya lebih dari Rp20 juta,” kata Fahruddin.

Ia merinci, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp5 juta dan Rp19.500.000, dengan alasan untuk pengurusan sertifikat tanah keluarga di Jalan Pukat Banting I, Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung.

“Katanya bisa mengurus surat tanah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Fahruddin menambahkan, ketika ia meminta agar uang tersebut dikembalikan karena proses pengurusan sertifikat tidak kunjung selesai hampir dua tahun, Ratna Dewi Siregar justru terus menghindar dan memberikan berbagai alasan.

“Saya butuh uang itu untuk membayar PBB tanah di Mandala. Tapi dia selalu mengelak, bahkan sering tidak ada di rumah saat hendak ditemui,” tutup Fahruddin.
(Rds/*)