
INN | MEDAN (SUMUT) – Hampir satu tahun lebih laporan penganiayaan terhadap seorang jurnalis muda di Kota Medan, Abd Halim (25), belum menunjukkan kejelasan. Korban menduga laporan yang telah dibuat di Polrestabes Medan, 7 September 2024 itu sengaja “dipeti-eskan” oleh penyidik.
Peristiwa yang menimpa Halim terjadi, Rabu, 4 September 2024. Saat itu, jurnalis media online asal Sumatera Utara tersebut datang ke eks Yayasan Zending Islam di Jalan Jati II No. 2 Medan untuk mencari informasi mengenai konflik internal di yayasan tersebut. Namun kehadirannya justru disalahartikan sebagai ancaman.
Tanpa alasan yang jelas, Halim dituduh melakukan pencurian bersama seseorang bernama Rama Pergas. Tuduhan itu berbuntut pada tindakan kekerasan oleh belasan orang. Ia dianiaya secara brutal oleh sekitar 17 terduga pelaku, termasuk Salbiah br Sibarani, anaknya Ningsih dan Juli, dua cucunya Farhan Agil dan Gidion, serta beberapa orang tidak dikenal.
Korban sempat diseret sejauh satu kilometer menuju kawasan Stadion Teladan, meskipun telah menunjukkan identitas dirinya sebagai wartawan. Akibat kejadian itu, Halim mengalami luka berat di wajah dan kaki, hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan selama tiga hari.
Laporan Polisi Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Usai pulih, Halim membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/2517/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Namun, hingga November 2025, proses hukum dinilai tak menunjukkan kemajuan berarti. Dari 17 terduga pelaku, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil.
Menurut Halim, dua tersangka itu pun hingga kini belum ditahan, meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Hingga saat ini penyidik hanya diam dan bungkam setelah saya menanyakan kehadiran para tersangka. Padahal sesuai Pasal 19 ayat (2) KUHAP, penangkapan dapat dilakukan bila tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah,” ujarnya.
Diduga Ada Oknum yang Terlibat
Halim menduga lambannya proses penanganan perkara ini berkaitan dengan adanya keterlibatan anak dan istri seorang oknum polisi di antara para terduga pelaku. Ia berencana melaporkan penyidik yang menangani kasusnya, yakni Briptu Muhammad Ikhsan, Ipda Doni Rinaldi Pratama Barus, dan Iptu Muhammad Hafizullah, ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
“Saya percaya keadilan itu masih ada. Tapi saya juga yakin ada oknum penyidik yang mencoba membenamkan laporan ini. Sudah 1,3 tahun laporan saya tak kunjung tuntas,” katanya.
Sebagai bentuk kekecewaan, Halim berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan untuk menuntut kejelasan hukum dan meminta perhatian langsung dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Saya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan menuntut kepastian hukum. Jika laporan ini terus diabaikan, saya akan turun ke jalan,” tegas Halim menutup pernyataannya.(rilis/Ysti)
