DPD PERANTARA Kota Medan Resmi Terdaftar di KESBANGPOL

INN | MEDAN (SUMUT) – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (DPD PERANTARA) Kota Medan kini resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat di Kota Medan setelah mendapatkan pengakuan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kota Medan.

Pendaftaran kepengurusan DPD PERANTARA Kota Medan tertuang dalam Tanda Laporan Keberadaan Kepengurusan Ormas dengan nomor: 200.1.4.4/0262. Berdasarkan surat nomor 01/DPD-PERANTARA/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, organisasi ini telah melampirkan dokumen resmi kepengurusannya dan dinyatakan sah melalui tanda tangan elektronik Kepala KESBANGPOL Kota Medan, Andy Mario Siregar, AP., S.Sos pada 18 Juni 2025.

Dengan terdaftarnya DPD PERANTARA Kota Medan, KESBANGPOL secara resmi mengakui keberadaan organisasi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KESBANGPOL Kota Medan yang telah mendaftarkan dan mengakui DPD PERANTARA Kota Medan sebagai organisasi resmi di Kota Medan,” ujar Ketua DPD PERANTARA Kota Medan, J.T. Al-Adha, S.H.

Ia menambahkan, setelah resmi terdaftar, pihaknya siap berkolaborasi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Medan lima tahun ke depan sesuai dengan motto Medan Untuk Semua.(red/*)