
INN | TAPSEL (SUMUT) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perangkat Desa dan tokoh masyarakat Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayur Matinggi, secara resmi menandatangani surat pernyataan dukungan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sipange Godang, Erwan Adi Pulungan.
Pernyataan dukungan ini merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025 di kediaman Wakil Ketua BPD, Manaro Siregar. Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak menyatakan sepakat untuk mendukung laporan masyarakat yang telah dilayangkan ke Kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan ini antara lain:
Dari BPD:
- Ervina Pulungan (Ketua)
- Manaro Siregar (Wakil Ketua)
- Arif Muhanar (Sekretaris)
- Mara Sutan (Anggota)
- Mara Ganti (Anggota)
- Bisman Ependi (Anggota)
Dari Perangkat Desa:
- Indra Saputra (Kasi Pemerintahan)
- Ahmadi Nasution (Kasi Perencanaan)
- Herman Suryadi (Kasi Pelayanan dan Kesra)
Dari Tokoh Masyarakat:
- Ahmad Khoirul Galingging, yang juga menyatakan siap mendampingi para pelapor hingga proses hukum selesai.
Surat pernyataan tersebut secara tegas mendukung laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa, termasuk di antaranya Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan fisik rabat beton, program ketahanan pangan (ketapangan), pembangunan rumah adat, serta dana pembinaan Naposo Nauli Bulung.
Kepala Desa Erwan Adi Pulungan sebelumnya sempat memberikan keterangan kepada media bahwa penggunaan ADD tahun 2023 dialokasikan untuk kegiatan kompetisi antar desa, serta pembangunan pagar besi kantor desa. Namun, menurut informasi masyarakat, tim yang dibawa dalam kompetisi tersebut bukan berasal dari Sipange Godang, melainkan dari desa lain di kecamatan berbeda.
Tokoh masyarakat dan BPD mengaku telah sering memberikan masukan kepada Kepala Desa, namun tidak pernah digubris. Bahkan, beberapa perangkat desa menyatakan sering mendapat ancaman dari Kepala Desa apabila tidak mau menandatangani dokumen pertanggungjawaban anggaran. Salah satu insiden bahkan melibatkan ancaman dan tindakan intimidasi di kantor desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri.
Akibat intimidasi tersebut, empat perangkat desa kemudian bersatu dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Sipirok, didampingi wartawan media. Mereka diterima oleh Kasi Intelijen, yang menyarankan agar diadakan musyawarah bersama BPD — yang kemudian terealisasi dan menghasilkan dukungan resmi.
Keempat perangkat desa menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada pihak berwenang jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Yang menjadi perhatian juga, hingga kini bendahara lama desa yang disebut-sebut sebagai adik kandung Kepala Desa belum pernah diperiksa oleh pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.(red/Alhar)

