
INN | MEDAN (SUMUT) – Meskipun dua orang pelaku penganiyaan dan kekerasan Inisial (LN) dan (PN) sedang dalam proses hukum, khabarnya pelaku telah berdamai dengan korban (SJM) Wartawan Wartatoday.com
Namun pelaku (LN) dan (PN) mestinya meminta maaf kepada seluruh Wartawan yang ada di Kabupaten Toba, khususnya kepada Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Toba. Soalnya, belum ada pemberitaan di Media Mainstream terkait permintaan maaf pelaku kepada Wartawan di Toba.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD-PJS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sofyan Siahaan melalui Aplikasi WhatsApp, Kamis (3/7/2025).
“Meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai, namun pelaku harus meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap Wartawan dikemudian hari,” terang Sofyan Siahaan.
“Permintaan maaf tersebut dapat disampaikan oleh pelaku melalui penerbitan pada setiap media di Kabupaten Toba, terutama media yang telah menerbitkan berita penganiyaan tersebut,” katanya.
Pasalnya, selain melakukan penganiyaan terhadap Wartawan dan menyakiti insan pers, pelaku juga terkesan sengaja menghalang-halangi Wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistiknya.
Dikatakan, Dasar hukum yang mengatur ancaman terhadap wartawan yang menghalangi tugas jurnalistik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
“Terlepas apa-apa saja yang dilakukan oleh Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya, mereka telah dilindungi oleh ketentuan aturan dan Undang-undang,” tegas Sofyan.
Lantas Sofyan menyoroti beberapa poin, pertama belum ada berita atau rilis permintaan maaf pelaku kepada insan pers di Kabupaten Toba, terkait penganiayaan pelaku terhadap korban yang juga merupakan pengurus PJS Toba.
Kedua, Kendati ada dugaan korban dan pelaku sudah melakukan ‘perdamaian’, Namun tindakan pelaku tidak bisa ditolerir. Karena, pelaku sudah mengabaikan hak jurnalis dalam kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang.(ril/PJS)