
INN | MEDAN (SUMUT) – Personel Koramil 0201-04/MK bersama Polsek Medan Kota melakukan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 103 m² di Jalan Lahat No.54, Kelurahan Sei Rengas I, Kamis (3/7/2025).
Eksekusi berdasarkan putusan perkara No.32/Eks/2024/734/Pdt.G/2021/PN.Mdn dipimpin oleh Juru Sita PN Medan Aldi Situmorang, SH., MH, disaksikan oleh kuasa hukum termohon, Wilson Tambunan, SH dkk.
Meskipun sempat ada permintaan penundaan, pihak PN Medan tetap menjalankan eksekusi sesuai putusan yang telah inkrah. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.