
INN | TAPSEL (SUMUT) – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, berinisial EAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, S.H., memberikan keterangan langsung kepada awak media pada Jumat pagi (20/6), saat ditemui di ruang tunggu kantor Kejaksaan. Dalam keterangannya, Obrika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
โSudah dua kali tim kami turun langsung ke Desa Sipange Godang untuk menemui para penerima BLT. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan data pendukung. Apabila semua unsur sudah terpenuhi, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,โ jelas Obrika.
Menurut informasi dari pihak kejaksaan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana mestinya. BLT yang seharusnya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM disalurkan dalam empat tahap pencairan dalam satu tahun, dengan total per tahap sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, dikalikan dengan 40 KPM, sehingga total anggaran untuk satu tahun mencapai Rp36.000.000.
โMemang diakui oleh pihak kepala desa bahwa dana sebesar Rp1.200.000 telah dikembalikan. Namun kami tetap mendalami apakah ada indikasi penyalahgunaan dana lainnya,โ tambah Obrika.
Kejaksaan juga memanggil langsung tim penyelidik yang sebelumnya turun ke lapangan untuk mengkonfirmasi temuan di desa. Proses pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi masih terus dilakukan guna memastikan kejelasan kasus ini.
Sementara itu, dua lembaga swadaya masyarakat, yakni P3KI (Perkumpulan Pemantau Pembangunan dan Keadilan Indonesia) dan satu LSM lokal lainnya, menyatakan akan mengawal ketat proses penanganan kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan atau “main mata” antara penyidik dan pihak terlapor.
โKami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi pengaburan proses hukum, kami siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI,โ tegas Ketua DPP P3KI, Gurdiman Sakti, saat dihubungi awak media.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyatakan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dana desa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.(Alhar)

