
INN | TAPANULI SELATAN (SUMUT) – Pemerintah Kecamatan Sayurmatinggi memanggil Kepala Desa Sipange Godang beserta seluruh perangkat desa, termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menghadiri pertemuan di Kantor Camat Sayurmatinggi.
Pemanggilan ini terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Kepala Desa Sipange Godang berinisial E.A.P, yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan berbagai kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Kecamatan Sayurmatinggi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pertemuan diadakan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang sedang dihadapi, kata Sekretaris Camat kepada media ini.
Kepala Desa Sipange Godang, E.A.P, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4) melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan tanggapan positif. Ia mengakui kesalahan yang terjadi dan berkomitmen untuk mempertanggungjawabkannya. “Dalam waktu dekat semuanya akan saya bayarkan. Tidak ada niat untuk tidak menyelesaikannya,” ujarnya sambil mengakhiri percakapan via telepon.
Sementara itu, Ketua BPD Sipange Godang yang coba dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Pertemuan di kantor camat tersebut dihadiri oleh Camat dan Sekcam Sayurmatinggi selaku tuan rumah, serta seluruh unsur pemerintahan Desa Sipange Godang, antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Perencanaan Pembangunan, Kasi Pelayanan, Bendahara Desa, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa. Hadir pula Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, serta anggota BPD Sipange Godang.
Tokoh masyarakat, Manaro Siregar, berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan tuntas. “Jangan ada lagi dusta di antara kita,” tandasnya.(red/alhar)