
INN | MEDAN (SUMUT) – Kodam I/Bukit Barisan memberikan klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Praka Nurandi Mahdani, anggota Brigif 7/Rimba Raya, dengan Sdri. Suheni Anggraini, istri dari Sdr. Afner Harahap. Dalam konferensi pers di Makodam I/BB pada Rabu (26/3/2025), pihak Kodam menegaskan bahwa kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan pada 2023.
Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa laporan awal diajukan oleh Afner Harahap pada 20 Mei 2023. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembayaran denda adat sebesar Rp 20 juta, yang diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor pada 22 Agustus 2023.
“Kami memahami adanya perhatian publik terhadap kasus ini, terutama setelah menjadi viral di beberapa media di Sumatera Utara. Namun, perlu ditegaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui penyelesaian adat, dan hingga saat ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana perzinahan,” jelas Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Ucok AM Simanjuntak.
Meskipun laporan telah dicabut, Kodam I/BB tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang mendukung dugaan perzinahan tersebut.
“Jika di kemudian hari ada bukti yang cukup, kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakakumdam I/BB Mayor Chk Agus S menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan guna memastikan kejelasan kasus ini. Kodam I/Bukit Barisan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan asumsi yang dapat menyesatkan sebelum ada keputusan resmi.
Kodam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dalam menangani perkara ini.(red/*)