
INN | MEDAN (SUMUT) – Mediasi yang digelar Polsek Medan Tembung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan berakhir ricuh tanpa hasil.
Sarinah Siregar, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan tanah warisan ibunya diduga dikuasai oleh Ratna, yang merupakan cucu tiri almarhum ibunya.
“Awalnya saya tidak mengetahui adanya penjualan tanah warisan. Saya baru mendapat informasi dari kakak saya setelah tanah tersebut dijual. Uang hasil penjualan itu ternyata dipegang oleh Ratna, yang secara keluarga tidak memiliki hak untuk mengatur apalagi menguasai uang tersebut,” ujar Sarinah, Sabtu (22/3/2025).
Sarinah menjelaskan bahwa setelah mengetahui hal tersebut, ia mencoba mencari kebenarannya. Ternyata, uang hasil penjualan tanah diserahkan oleh abangnya, Pahruddin Siregar, kepada Ratna.
“Ketika abang saya, Pahruddin, meminta kembali uang itu, Ratna menolak dengan berbagai alasan. Bahkan, saat kakak saya, Juriah, meminta sebagian uang untuk acara doa bagi almarhum ibu, Ratna tetap tidak mau memberikan, seolah-olah uang tersebut miliknya sendiri,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Sarinah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Busur Justice, ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 4 November 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian menggelar mediasi pada Senin (17/3/2025) atas permintaan Ratna. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena diduga sengaja dibuat ricuh.
“Saat mediasi, Ratna bersama keluarganya serta abang saya, Zainal, tampaknya telah bersekongkol untuk membuat keributan. Akibatnya, mediasi gagal tanpa ada keputusan,” kata Sarinah.
Sarinah juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses mediasi. Ia menyebut bahwa dalam undangan, pertemuan dijadwalkan setelah berbuka puasa. Namun, saat tiba di Polsek, penyidik yang menangani kasus ini tidak ada di tempat.
“Ketika saya hubungi, penyidik mengatakan sedang makan malam dan meminta saya menunggu. Namun, saya mendapat informasi bahwa penyidik ternyata makan malam bersama pihak Ratna. Ada apa ini?” ungkapnya curiga.
Lebih lanjut, saat masuk ke ruang mediasi, Sarinah dan kakaknya, Juriah, terkejut karena ruangan telah dipenuhi oleh keluarga Ratna dan anak Zainal yang sebenarnya tidak berkepentingan.
“Kami bahkan tidak mendapat tempat duduk, dan penyidik tidak bersikap tegas terhadap situasi ini. Yang lebih parah, mereka yang tidak berkepentingan ikut berbicara, membuat mediasi menjadi debat kusir tanpa arah yang jelas,” tambahnya.
Kuasa hukum Sarinah Siregar, Jerry Panjaitan, SH, menegaskan bahwa uang hasil penjualan tanah warisan harus dibagi secara adil kepada ahli waris yang berhak.
“Pihak kepolisian sudah mengetahui bahwa uang tersebut dipegang oleh Ratna. Jika tidak segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” tegas Jerry.
Kasus ini masih menjadi perhatian, dan pihak keluarga berharap ada kejelasan hukum untuk menyelesaikan sengketa warisan ini secara adil.(red/Srs)

