Oknum Penyidik Polda Sumut “AKP V dan Brigadir RYS” diduga Vonis Seorang Korban Bersalah Tanpa Putusan Pengadilan, Pelaku Oknum Guru Bebas!

INN | MEDAN (SUMUT) – Oknum penyidik Direktorat Reserse Siber bernama AKP VP dan Brigadir RYS diduga membuat korban menjadi orang bersalah, sehingga penyidikan atas pencemaran nama baik yang di laporkan korban sebagai pelapor dihentikan dan terlapor seorang oknum Guru bisa bebas, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/99/III/RES.2.5/2025/DITRESSIBER, (28 Februari 2025) tentang penghentian penyelidikan.