
INN | MEDAN (SUMUT) – TVRI Sumatera Utara sebagai lembaga penyiaran publik siap mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi ini berdampak pada penghematan operasional penyiaran. Namun, TVRI Sumut tetap berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer, termasuk kontributor dan penyiar, sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi maraknya informasi terkait efisiensi di lembaga penyiaran publik, seperti TVRI dan RRI, yang dikaitkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kontributor dan penyiar, Kepala Stasiun TVRI Sumatera Utara, Tachrizal, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi di TVRI Sumut.
Dengan koordinasi dan kebersamaan yang terjalin antara pimpinan pusat dan daerah, TVRI Sumut mengambil kebijakan untuk menyesuaikan regulasi efisiensi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Kebijakan ini memungkinkan tenaga kontributor dan penyiar tetap bekerja dalam program berita harian serta program penyiaran lainnya yang tetap berjalan dengan baik.
“Teman-teman kontributor dan penyiar di TVRI Sumatera Utara dipastikan tidak mengalami PHK, sesuai dengan arahan Direktur LPP TVRI, Iman Brotoseno, setelah penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Tachrizal pada Kamis, 13 Februari 2025.
Selain mempertahankan tenaga kontributor, penyiar, dan tenaga honorer lainnya, TVRI Sumut tetap menjalankan fungsi penyiarannya setiap hari. Meski beberapa program tidak diproduksi, efisiensi ini membuat TVRI Sumut fokus pada program berita berdurasi setengah jam.
Upaya efisiensi juga dilakukan dengan penghematan listrik, air, telepon, dan gas, yang menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut.
“Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama LPP TVRI, LPP RRI, LKBN Antara, dan BSN pada Rabu, 12 Februari 2025, semangat kerja insan jurnalistik, termasuk tenaga kontributor dan penyiar di TVRI, semakin diperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, kontributor TVRI Sumut, Dodi, mengapresiasi hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
“Respon cepat DPR RI dalam menanggapi maraknya informasi mengenai dampak efisiensi ini sangat membantu dalam mencari solusi atas keterbatasan anggaran lembaga penyiaran,” ujarnya.
Penolakan PHK terhadap tenaga kontributor dan penyiar di TVRI memberikan angin segar bagi insan jurnalistik untuk terus berkreativitas dalam menyampaikan informasi kepada publik. Keputusan ini juga berdampak positif pada kelangsungan hidup mereka dan keluarganya.(red/*)