
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-10/MM, Serka Subagyo, bersama Bhabinkamtibmas dan Kepling, memediasi perselisihan antara seorang warga, Sri Rahayu (36), dan Ketua SPSI setempat, Sufianto (39), terkait uang bongkar muat di Jln. Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Jumat (7/2/2025).
Perselisihan berawal dari keberatan Sri Rahayu atas pungutan Rp10.000 untuk bongkar muat garam, yang berujung pada pertengkaran dan viral di media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, aparat setempat mengamankan Sufianto untuk dilakukan mediasi.
Melalui mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan membuat klarifikasi serta video permintaan maaf.
Disepakati pula bahwa jika kejadian serupa terulang, kasus akan dibawa ke ranah hukum.