
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-08/MA bersama Tiga Pilar Kecamatan Medan Amplas menggelar penertiban Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Senin (27/1/2025).
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Camat Medan Amplas, dipimpin langsung oleh Camat Medan Amplas, Putra Ramadan, S.STP.
Sebanyak 9 orang terjaring dalam penertiban ini. Setelah pendataan dan pemeriksaan kesehatan, 3 orang dinyatakan tidak ODGJ dan dirujuk ke Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, 5 orang ODGJ dibawa ke RS Pirngadi Medan untuk pengobatan, sementara 1 orang dikembalikan kepada keluarganya.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan aparatur Kecamatan Medan Amplas, sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)