
INN | MEDAN (SUMUT) – Oknum bernama Bripka Charli Sinaga membuat resah masyarakat, khususnya di seputaran Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sumatera utara, Senin (20/1/2025).
Pasalnya Oknum tersebut mengaku masih bekerja di Polrestabes Medan sebagai Shabara terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada pada hari Kamis 31 Agustus 2023, Komisi etik Polri, Polrestabes Medan telah memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang telah menjadi putusan Bripka Charli Sinaga, NRP 86031017.
Kasus Bripka Charli Sinaga, oknum yang ditangkap Sie Propam Polrestabes Medan di Jalan Jermal XV pada hari Senin 18 April 2022 lalu, dan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba, Bripka Charli Sinaga juga pernah dihukum dan dibina Propam Polrestabes Medan, serta lebih dari 8 kali menjalani sidang kode etik maupun displin karena kerap mencoreng nama baik institusinya (POLRI).
Namun sejumlah warga jermal XV dibuat resah akibat perbuatannya diduga menakut-nakuti dengan modus masih bertugas di Shabara.
“Saya tidak akan dipecat dan tidak ada yang bisa pecat saya dari kepolisian,” ucapnya kepada sejumlah warga Jermal.
Diketahui Orang Tua dari Oknum ini adalah orang mampu atau miliki banyak harta menurut informasi dari warga.
Oknum tersebut diduga merasa kebal hukum dalam penuturan kepada warga sekitar jermal.
Saat wartawan mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait keluhan masyarakat di Jermal dan langsung merespon, “Silahkan dilaporkan,” jawab singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/1/2025).
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas melalui surat telegramnya bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, meminta agar seluruh anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.
(Sumber : DG/RED STV)
