INN | MEDAN (SUMUT) – Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para narapidana.
Menurut Agus, dari total 44 ribu lebih narapidana yang akan menerima amnesti, mayoritas merupakan pengguna narkoba dengan status pemakai. Selain itu, terdapat pula narapidana pidana umum yang berada dalam kondisi khusus yang memerlukan perhatian kemanusiaan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan narapidana dengan penyakit serius.
“Amnesti ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar dan ada juga narapidana dengan kondisi khusus, seperti yang sedang hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang menderita sakit berkepanjangan. Namun, amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi,” kata Agus saat silaturahmi bersama jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa (17/12/2024) petang.
Mantan Wakil Kepolisian RI itu menjelaskan bahwa angka 44.088 narapidana yang akan menerima amnesti diperoleh setelah dilakukan penilaian atau assessment secara menyeluruh terhadap kondisi warga binaan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden memerintahkan untuk melakukan penilaian terhadap para narapidana di seluruh Indonesia. Setelah proses assessment selesai, kita menemukan ada 44.088 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, kebijakan amnesti ini sudah dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Jika semua berjalan lancar, kita upayakan amnesti ini bisa terealisasi tahun ini juga,” ujar Agus optimis.
Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi permasalahan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas. Selama ini, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50 persen kapasitas lapas dan rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Situasi ini membuat banyak lapas mengalami kelebihan penghuni hingga dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada buruknya fasilitas dan layanan di lapas, tetapi juga menambah beban negara dalam pengelolaan pemasyarakatan.
“Pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas. Kita fokus pada pengguna narkoba, bukan pengedar, karena mereka lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara yang panjang,” tutup Agus yang telah dianugerahi pangkat jenderal kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto.(red/F)