
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Tim gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 0201-12/HP, perangkat desa, serta Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Puskesmas Labuhan Deli, berhasil mengevakuasi seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ), An. Robik, dari Dusun 9a Desa Helvetia. Evakuasi dilakukan untuk memberikan penanganan khusus di Rumah Sakit Jiwa Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/12/2024).
Kasi Trantib Labuhan Deli, yang turut hadir dalam proses evakuasi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah melakukan pendekatan kepada keluarga pasien. “Keluarga belum mampu memberikan perawatan sesuai standar, sehingga kita beri pemahaman dan akhirnya mereka menyetujui pengiriman pasien ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasien menempati rumah yang tidak layak huni dan kerap menunjukkan perilaku yang membahayakan. Dikki Candra, Kepala Dusun 9a, mengungkapkan, “Jika tidak segera ditangani, pasien bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, misalnya melempar kaca rumah warga atau berkeliaran tanpa tujuan.”
Serda Sampeniat Surbakti, Babinsa Desa Helvetia, menjelaskan bahwa pengobatan di rumah sakit jiwa biasanya membutuhkan waktu dua hingga empat minggu. “Obat yang diberikan akan mulai bekerja dalam waktu tersebut. Jika kondisi pasien membaik, keluarga dapat menjemputnya,” terangnya.
Tim kesehatan dari Puskesmas Labuhan Deli turut mengapresiasi sinergi antara perangkat desa dan Babinsa dalam evakuasi ini. “Selain untuk membantu perawatan pasien, evakuasi ini juga penting untuk mencegah potensi tindakan yang membahayakan pasien maupun lingkungan sekitarnya,” kata Retna, perawat Puskesmas Labuhan Deli.
Langkah cepat dan tepat ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi pasien serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)