
INN | MEDAN (SUMUT) – Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, sebelum pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024 maka seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus dicopot dan diturunkan.
Terkait hal tersebut Babinsa Koramil 0201-08/MA Kopda T.M. Sidik bersama Kepolisian mendampingi pihak Panwas Pilkada dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/11/2024).
Babinsa Kopda T.M. Sidik mengatakan, “Sesuai aturan yang telah diterbitkan oleh KPU RI bahwasannya masa kampanye telah usai dan APK harus segera ditertibkan, “Penertiban ini dilaksanakan karena masa kampanye dalam Pilkada serentak Tahun 2024 telah usai dan kini memasuki masa tenang”.
“Sementara itu Paswas Kelurahan Kwala Bekala Imanuel Sahala mengucapkan terimakasih atas sinergi tiga pilar Kelurahan Kwala Bekala dalam membantu penertiban APK. “Kekompakan semua pihak mempermudah kami dalam bekerja. Terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak atas kelancaran kegiatan penertiban Alat peraga kampanye ini,” ujarnya.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)