INN | MEDAN (SUMUT) – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Babinsa Koramil 0201-01/MP wilayah Kelurahan Sei Kambing D, Sertu Rusmanto, melaksanakan pemantauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan Pilkada di Sumatera Utara berjalan lancar tanpa pelanggaran aturan kampanye.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi antara TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat. Sertu Rusmanto menyampaikan bahwa fokus utama penertiban adalah APK yang dipasang di area terlarang, seperti fasilitas umum dan jalan protokol, yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga. “Kami ingin memastikan pemasangan APK sesuai dengan ketentuan KPU, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjaga estetika kota,” ujarnya saat memantau proses penertiban.
Tim gabungan mencopot berbagai jenis APK, termasuk spanduk, baliho, dan banner, yang melanggar aturan pemasangan. Penertiban ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang merasa upaya tersebut menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
Pemerintah Kota Medan dan KPU Sumatera Utara juga mengimbau seluruh peserta Pilkada untuk menaati pedoman pemasangan APK, demi menjaga suasana yang kondusif selama masa kampanye. “Kami berharap kegiatan ini mendukung terciptanya Pilkada yang aman, damai, dan sesuai aturan,” tambah Sertu Rusmanto.
Penertiban APK ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung suksesnya pesta demokrasi. Dengan kolaborasi yang baik antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)