INN | PADANG SIDIMPUAN (SUMUT) –Perang terhadap Narkoba terus di dikumandangkan oleh Pimpinan TNI AD, hal ini menjadi cambuk setiap prajurit untuk membantu Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba yang semakin hari semakin merajalela, hal ini telah dibuktikan oleh Prajurit Yonif 123/RJW yang telah menangkap Pengedar dan pemakai Narkoba, Rabu (30/10/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan Masyakarat kepada Prajurit Yonif 123/RW akan adanya dua Remaja yang akan melaksanakan transaksi Narkoba di Jalan Imam Bonjol Kel. Padang Matinggi, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Pratu Yodi Pratama Ardadi anggota Sintel Pur Yonif 123/RW dan Pratu Timilkidasi Zalukhu Ta Mudi Pasi Log Kima Yonif 123/RW, menangkap satu orang remaja pengedar dan pemakai Narkoba berinisial AH (23 tahun) yang beralamat di Desa Sidadi II, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapsel.
Kemudian tersangka dibawa ke Staf Intel Yonif 123/RW guna pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil penangkapan dan pemeriksaan tersebut didapat barang bukti beruoa sabu-sabu 2,88 gram (7 paket kecil, 2 paket besar) Aaat kaca pirek 2 buah, Hp merk samsung 1 unit, rokok dji sam soe krektek 1 batang, rokok gudang garam filter 1 batang, uang tunai sebanyak Rp. 243.000,-, plastik paket kecil 52 buah, sedang 3 buah, besar 3 buah, korek api gas 1 buah, sepeda motor Suzuki Spin.
Usai periksa dan dimintai keterangan terduga tersangka sudah diserahkan kepada anggota Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Danrem 023/KS Kolonel Inf Jansen P. Nainggolan. M. Sc. saat dihubungi via telepon mengatakan, “Kami TNI AD khususnya Korem 023/KS akan terus memerangi Narkoba karena ini sangat merusak generasi anak Bangsa,” ucap Danrem.
Saya juga mengapresiasi yang tinggi serta bangga terhadap Prajurit Yonif 123/KS yang telah berhasil menangkap pengedar Narkoba, “Ini prestasi yang sangat membanggakan karena bisa menjadi contoh bagi anggota yang lain bahwa perang terhadap Narkoba menjadi tugas bersama,” tegas Danrem.
(Sumber : Penrem 023/KS)