
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Desa Medan Estate mewakili Danramil 0201-13/PST jajaran Kodim 0201/Medan menghadiri rapat mediasi pedagang Pajak Gambir Pasar 8 Bandar Klippa yang bertempat di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, Jl. Habiyoso Dusun 4 Desa Saentis, Kamis (10/10/2024).
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Camat Percut Sei Tuan, Danramil yang diwakili Babinsa Medan Estate, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kasi Trantib, Kasi Kebersihan, Kabid Pasar, Kabid Perindag Deli Serdang, Kasi Perizinan Deli Serdang, Kanit Intel Polsek, dan perwakilan pedagang.
Camat Percut Sei Tuan menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terkait pengelolaan Pajak Gambir tanpa menimbulkan konflik. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang berhak mengelola pasar tersebut, setelah masa pengelolaan sebelumnya oleh Bapak Malau dari Dinas Perindag berakhir pada tahun 2023. Camat menekankan pentingnya berdiskusi dengan tenang dan mengikuti aturan yang berlaku.
Kapolsek Medan Tembung menambahkan bahwa penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di pasar, terutama menjelang Pilkada serentak, agar tidak terjadi kericuhan. Sementara itu, perwakilan dari Disperindag Deli Serdang meminta para pedagang untuk berdamai dan memilih pengelola yang layak, serta mengajukan izin resmi ke Dinas Perizinan agar legalitas pengelolaan pasar jelas.
Disperindag juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar yang merugikan pedagang, dan menegaskan bahwa ketertiban pasar harus dijaga demi kelangsungan usaha para pedagang di Pajak Gambir.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)