Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Sosialisasi/Implementasi Perda. Kab. Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Spread the love

INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-16/TM jajaran Kodim 0201/Medan Serka Mhd Eba Zulpikar menghadiri kegiatan Reses Sosialisasi/Implementasi Perda Kab Deli Serdang Nomor 2 tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di masyarakat Desa Lengau Seprang oleh Bapak Siswo Adi Suwito Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Golkar, acara bertempat di Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Jumat (30/8/2024).

Turut hadir dalam kegiatan antara lain anggota DPRD Kab Deli Serdang dari Fraksi Golkar Bapak Siswo Adi Suwito, Kepala Desa Lengau Seprang Bapak Suheriyanto, Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Babinsa Desa Lengau Seprang Serka Mhd Eba Zulpikar, Bhabinkamtibmas Aiptu Eddy J Seregar, Ketua KONI Kecamatan Tanjung Morawa Bapak Jumiran , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Lengau Seprang.

Serka Mhd Eba Zulpikar selaku Babinsa Desa Lengau Seprang mengatakan, “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengatasi dan Mencegah peredaran Gelap serta penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat Desa Lengau Seprang melalui Reses yang Positif ini di Desa binaannya”.

“Sosialisasi/implementasi Peraturan Daerah Kab Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zad Adiktif lainnya diberikan untuk Menambah wawasan kepada masyarakat tentang Hukum dan Bahaya Narkoba di tengah Masyarakat saat ini,” jelas Serka Mhd Eba Zulpikar.

“Perihal dari Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Kab Deli Serdang nomor 2 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Lengau Seprang ini sangat baik dan Positif sekali buat menambah wawasan dan Pengetahuan tentang Hukum dan Bahaya Narkoba yang telah di sah kan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Payung buat Masyarakat bertindak dan berbuat memberantas Peredaran dan memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba,” tutup Babinsa.

(Sumber : Pendim 0201/Medan)