Apel Gabungan untuk Penegakan Aturan Parkir di Medan: Kerjasama Koramil, Dishub dan Satpol PP

Share ke

INN | MEDAN (SUMUT) – Personel Koramil 0201-02/MT Serda J. Sigalingging, melaksanakan apel gabungan untuk penertiban parkir ilegal di Kota Medan, kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 12 Agustus 2024, dimulai pukul 09:00 WIB di Taman Kota Ahmad Yani, Kecamatan Medan Polonia.

Apel gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel Koramil, Dishub Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan. Dari Dishub, hadir Kabid Richard Medi, Kasi Ali Lubis dan Rusman, serta 25 personel Dishub. Satpol PP diwakili oleh Danru Nawan dan 16 personel.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menindak petugas parkir ilegal dan menciptakan rasa aman di Kota Medan, rute patroli meliputi jalan-jalan protokol utama seperti Jalan Gatot, Jalan MT. Hariono, dan Jalan Asia, sift dijadwalkan dalam tiga sesi yaitu sift 1 dari 08:00 hingga 12:00 WIB, sift 2 dari 14:00 hingga 17:00 WIB dan sift 3 dari 18:00 hingga 23:00 WIB.

Serda J. Sigalingging mengungkapkan, “Kegiatan ini bertujuan menegakkan peraturan parkir dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami berharap, dengan tindakan ini, keamanan dan ketertiban di kota dapat terjaga lebih baik”.

Babinsa juga menghimbau kepada seluruh warga dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan parkir guna mendukung penertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, pelaksanaan kegiatan ini berjalan tertib dan aman, dan dilanjutkan dengan sift kedua pada sore hari.