
INN | MEDAN | MEDAN (SUMUT) – Sertu Nurwahyudi, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan melaksanakan pendampingan kepada Aparatur Kelurahan Madras Hulu dalam melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Jum’at (2/8/2024).
Kepada para pedagang, Aparatur Kelurahan Madras Hulu didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas meminta untuk tidak berjualan di trotoar karena, trotoar adalah hak pejalan kaki, dan berjualan di trotoar juga melanggar aturan. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu persatu pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar sepanjang Jl. Zainul Arifin dan Jl. Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Medan Polonia.
“Sudah menjadi kewajiban sebagai aparat kewilayahan untuk memberikan dukungan kepada aparat pemerintah dalam mensosialisasikan tentang larangan untuk berjualan di atas trotoar, karena mungkin para pedagang ini belum paham dan mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” ungkap Babinsa Sertu Nurwahyudi.
Dalam pelaksanaannya, para pedagang menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, meskipun ada yang masih bingung kemana harus memindahkan lokasi jualannya.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)