
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Kecamatan Medan Sunggal Koramil 0201-06/MS, Kodim 0201/Medan, melaksanakan pendampingan dalam penertiban PK5 (Pedagang Kaki Lima) dan pembongkaran tempat usaha lainnya yang melanggar Peraturan Walikota Medan No. 500.3.10.1/4902 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, dimulai pada pukul 22.00 WIB, Sabtu, 13 Juli 2024, hingga pukul 05.00 WIB, Minggu, 15 Juli 2024, di Pajak Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Sebelum penertiban, dilakukan apel pengecekan oleh Camat Medan Sunggal yang diikuti oleh Kapolsek Medan Sunggal. Selanjutnya, dilakukan penyisiran PK5 di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang yang melanggar Perwal Kota Medan. Penertiban termasuk pembongkaran tempat usaha dan pembersihan tumpukan sampah di dalam parit dan di bahu jalan oleh tim Dinas PU yang didampingi Babinsa Koramil 0201-06/MS dan Polsek Medan Sunggal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Medan Sunggal T. Chairuniza, S.Sos., MAP, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, SH, MH, Danramil yang diwakili oleh Peltu Subiyanto, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal Amrul Fahmi, SH, Lurah Lalang Surya Budi, SP, Lurah Tanjung Rejo Zia Rido Ikhwa, S.STP, Babinsa Kecamatan Medan Sunggal (Peltu I. Simatupang, Sertu Hasnul W., dan Koptu Sudiatman), personel Satlantas Polrestabes dan Polsek Medan Sunggal, personel Satpol PP Kota Medan, perwakilan Kepling se-Kecamatan Medan Sunggal, Tim P3SU Kecamatan Medan Sunggal, dan personel dari Dinas PU Kota Medan.
Tujuan penertiban ini adalah untuk menertibkan tempat PK5 yang melanggar Perwal Kota Medan, yaitu yang berada di atas parit, trotoar, dan badan jalan Pajak Kampung Lalang di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Sesuai instruksi Walikota, jalan poros utama harus bersih dan tertata rapi.
Penertiban dimulai pukul 22.30 WIB dengan tim gabungan bergerak dari Tugu Selamat Datang di Kota Medan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, menyisir hingga persimpangan empat lampu merah Kampung Lalang, dan melanjutkan ke Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang. Penertiban dan pembongkaran dilakukan terhadap tempat usaha PK5 yang melanggar aturan dan memakan jalur yang tidak sesuai Perwal Kota Medan Tahun 2024.
Hasil pengevakuasian termasuk pembongkaran tenda kanopi, triplek, kayu tempat usaha PK5 yang berdiri di atas parit, spanduk, plang OKP, meja, kursi, dan pengangkatan sampah dari bahu jalan dan dalam parit oleh ekskavator PU.
Kegiatan penertiban PK5 berlangsung lancar, tertib, dan aman tanpa perlawanan dari masyarakat. Para Babinsa mendampingi selama pengevakuasian tempat PK5 oleh Tim P3SU dan Dinas PU Kota Medan, dan kegiatan selesai pada pukul 05.00 WIB dengan hasil yang memuaskan dan tanpa insiden yang menonjol.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)