
INN | MEDAN (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-06/MS Kodim 0201/Medan yang terdiri dari Peltu Subiyanto, Peltu I. Simatupang, Serka A. Manihuruk, Sertu Jon Walker L., dan Sertu Supriadi ikut serta dalam kegiatan penataan dan penertiban angkutan umum dan pedagang kaki lima di Kota Medan. Kegiatan ini mendukung program Wali Kota Medan dalam rangka penataan dan penertiban sesuai Perda Kota Medan, Jum’at (28/6/2024).
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Tib Satpol PP Kota Medan, Bapak Taupik, pada pukul 07.00 WIB di halaman Gedung MICC, Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban pedagang kaki lima, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta himbauan humanis tentang kerapian dalam berjualan dan lalu lintas di sepanjang Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, dari depan MICC hingga Simpang Mahattan, dan dari Simpang Pondok Kelapa hingga depan gerbang tol Kecamatan Medan Helvetia.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Satpol PP Sumut, Bapak Andi, beserta 30 anggota
- Polda Sumut Satuan Lalu Lintas, Kompol Nasrul, beserta 15 personel
- Dishub Kota Medan, Bapak Ricard, beserta 10 anggota
- Koramil 0201-06/MS, Peltu Subiyanto, beserta 5 Babinsa
- Polsek Sunggal, Iptu Andre Kanit Lantas, beserta 5 anggota
- Polsek Medan Helvetia, Iptu Azwar Kanit Lantas, beserta 5 anggota
- Kasi Trantip Kecamatan Medan Sunggal, Bapak Amrul, beserta 6 kasi trantip kelurahan
- Kasi Trantip Kecamatan Medan Helvetia, Bapak Supriyadi, beserta 7 kasi trantip kelurahan
- Para Lurah dan Kepala Lingkungan dari Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Helvetia
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menertibkan pedagang kaki lima dan parkir yang tidak pada tempatnya sepanjang Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, dan sepanjang Jalan Asrama/Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna lalu lintas, menciptakan suasana indah dan rapi, serta dilakukan secara humanis.
Kegiatan penertiban dimulai dengan apel pengecekan personel, dilanjutkan pada pukul 07.30 hingga 11.45 WIB, dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 hingga 17.15 WIB. Hasil kegiatan meliputi penertiban meja dan gerobak pedagang yang tidak diurus oleh pemiliknya setelah tiga kali peringatan, serta penataan kedai dan warung yang melanggar batas parit.
Barang-barang yang ditertibkan dibawa ke Satpol PP Kota Medan di Jalan Adinegoro Medan. Para pemilik diizinkan mengambil barang-barang tersebut dengan syarat tidak akan berjualan di sepanjang jalan yang sudah ditertibkan.
Kegiatan penertiban ini berjalan lancar, tertib, dan aman, tanpa ada kejadian menonjol.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)