
INN | DELI SERDANG (SUMUT) – Babinsa Koramil 0201-12/HP Serka Sugianto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Hamparan Perak membantu dalam penyelesaian sengketa tanah antara dua warga yang terletak di Jalan Blok 1, Dusun 10, Desa Paluh Kurau dengan luas tanah 14.766 M², panjang 214 Meter dan lebar 69 Meter, Rabu (19/6/2024) di Aula Kantor Desa Paluh Kurau.
Dalam mediasi tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Paluh Kurau Bapak M. Yusuf Batu Bara, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Paluh Kurau, Bhabinkamtibmas dan pihak yang dimediasi serta saksi-saksi.
Pada kesempatan ini Babinsa Serka Sugianto mengatakan, “Permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan”.
Serka Sugianto juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak Aparatur Desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Kepala Desa memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, “Mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan”.
Untuk mediasi pada hari ini, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, dikarenakan ada satu pihak pemilik lahan yang tidak hadir, dan selanjutnya mediasi akan dilanjutkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(Sumber : Pendim 0201/Medan)