DKPP Didesak Segera Putuskan Gugatan Bawaslu Sumut Tentang Keterwakilan Perempuan 30 Persen Untuk Penyelenggara Pemilu 2024

INN | MEDAN (SUMUT) – Para penyelenggara pemilu belum memenuhi amanat UU No. 7/2017, karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan. Hal itu mencuat pada diskusi terpumpun keterwakilan perempuan 30 persen dalam penerapan pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017, masihkah relevan untuk penyelenggaran Pemilu 2024, di Stadion Cafe Jalan Stadion Teladan Medan, Jumat (20/10/2023).