Ini Dia Kisah Prajurit Mengungkap Sindikat TKI Ilegal, Dipenjarakan, Disiksa Disuruh Jilat Sepatu Oknum Penyidik

Spread the love

INN | MEDAN (SUMUT) – “Pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita, sebab Allah SWT selalu berada di pihak yang benar, percayalah saudara-saudara, Tuhan YME akan melindungi kita sekalian.” (Bung Tomo).

Hati siapa yang tidak tergugah melihat kondisi dan kehidupan Prajurit TNI dari Marinir ini, hidupnya kini bagaikan sabut ditengah gelombang tak tentu arah melawan ganasnya ombak samudra.

Dialah prajurit TNI AL dari Marinir, Letda (Mar) Chandra, personel Denma Lantamal I Belawan yang pernah bertugas sebagai Danposal Tanjung Tiram Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) ini hidupnya menyedihkan sekali.

Berbulan-bulan tidak bisa bertemu anaknya akibat dipenjarakan akibat dugaan kasus “Pat Gulipat” yang dialaminya, kini perwira pertama (Pama) tampan dan garang tersebut kembali dipenjarakan setelah menjalani hukuman 5 bulan dari Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Letda Mar Chandra kini harus menahan kembali penyiksaan batin,seakan-akan kerja kerasnya mengungkap kasus TKI Ilegal dan kasus lainnya tidak ada perhatian dan dihargai, bahkan malah mendapat “Neraka Dunia”.

Neraka dunia diperoleh Chandra setelah istrinya berinisial “MY” melaporkan dugaan kasus KDRT ke Pomal Lantamal I Belawan dan berawal rencana di mutasikannya Letda Mar Chandra ke BADAN INTELIJEN STRATEGIS (BAIS), ada apakah ..? Ya..Letda Mar Chandra diduga akan mengungkap semua kejahatan dan kegiatan ilegal di Lanal TBA yang dilakukan oknum-oknum.

Berdasarkan putusan No: 43-K/PMT-1/BDG/AL/V/2023 dari Pengadilan Tinggi Militer Medan, Letda Mar Chandra sudah menjalani hukuman selama lima bulam di bui.

Begitu bebas langsung dilakukan penjemputan dan disel-kan kembali Pomal Lantamal I Belawan.

“Letda Mar Chandra ditahan sejak 30 Mei 2022-15 November 2023,dan dibebaskan pada 16 November 2022.Kemudian perwira yang pernah mengungkap sindikat TKI Ilegal tersebut ditahan kembali pada 14 April 2023 dan dibebaskan pada hari Rabu 23 Agustus 2023, Chandra bebas, namun dijemput kembali Pomal Lantamal I Belawan,” ujar kuasa hukum Letda Mar Chandra T. Daulay SH, MH kepada awak media.

Kemudian, lanjutnya Letda Mar Chandra telah menjalani hukuman namun masih ditahan hingga saat ini dengan dugaan kasus tak jelas.

Terkait adanya info pemecatan Letda Mar Chandra, Kasubdis Penum Dispenal Kolonel (L) Fadjar menyampaikan bahwa Letda Mar Chandra belum dipecat,hukumannya pun hanya lima bulan, bukan gampang memecat seorang TNI AL.

“Soal penjemputan dan penahanan Letda Chandra setelah bebas,masih kita cek dulu apa lagi kasusnya,” ujar Kol Fadjar kepada awak media.

Sementara itu,saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Danpomal Lantamal I Belawan Letkol Pomal Daniel menyampaikan, Letda Mar Candra ditahan dalam perkara dugaan melanggar perintah kedinasan (hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah).

“Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Puspomal berdasarkan laporan Polisi Nomor LP.50/II-3/XII/2022/Pomal tanggal 27 Desember 2022,”sebut Danpomal kepada awak media melalui pesan Whatsapp.

“Wawancara Ekslusif”

Sebagaimana diketahui awal dugaan kasus Letda Mar Chandra ditahan, Letda Mar Chandra, yang membenci aksi penyeludupan berhasil menggagalkan aksi penyeludupan Pekerja Imigran Ilegal (PMI) atau TKI pada 7 Februari 2022 lalu

Penangkapan tersebut diketahui bersama petugas gabungan berhasil mengamankan 30 orang TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut disekitar perairan Posal Tanjung Tiram.

Keberhasilan Letda Mar Chandra mendapat perhatian Nasional dan Internasional karena mengamankan TKI Ilegal dalam kondisi memprihatinkan kapal hampir karam dan para TKI basah kuyub semua terkena air laut.

Namun, keberhasilan Letda Mar Chandra bukan mendapat penghargaan dan pujian melainkan atasannya Danlanal TBK Letkol APTS malah menegurnya “kamu nangkap itu apa sudah koordinasi dengan Pasintel atau Dan unit Intel?lain kali koordinasi dulu agar tidak salah lirik, semua sudah kordinasi”.

Lantas dijawab Chandra, “mana saya tau, yang menangkap gabungan dari Polsek, Koramil dan Posal Tanjung Tiram,” ungkap Chandra.

Lantas pada 26 Februari 2022 Letda Mar Chandra berhasil mengungkap jaringan penyeludupan TKI Ilegal yang diduga dibackingi oleh oknum TNI AL berinitial Serka IDS, disini sebanyak 60 TKI Ilegal telah dikumpulkan disalah satu penampung milik Encek Rasyid.

“Pengungkapan ini saya laporkan secara khusus ke pejabat utama Mabesal, karena saya sudah tidak yakin lagi dengan komandan saya,” ungkapnya.

Masih banyak lagi lainnya yang akan diungkap keborokan oknum-oknum disana, dan pada Maret 2022 saya ditemui anggota Ditresnarkoba Poldasu ,salah satunya Bripka Tumanggor, dia menyampaikan bahwa ada oknum anggota TNI AL berinisial Serka IDS diduga terlibat jaringan narkoba, perannya cukup besar dalam sindikat narkoba tersebut.

Mendengar hal tersebut Chandra langsung kordinasi dengan Letda Pantas Pangaribuan untuk menyampaikannya, lantas Letda Pantas mengatakan bahwa dirinya juga sudah mendengarnya dan sudah mengumpulkan data Serka IDS.

“Bukan itu saja,saya hanya kesal sebagai prajurit TNI mengungkap kebenaran kenapa malah ditindas dengan tudingan menikah lagi lah, menelantarkan istri lah, sementara istri saya “MY” yang terbukti ketangkap selingkuh sehingga selingkuhan nya oknum polisi sampai dipecat,” tegas,- Nya .

Kini Chandra merasa bingung dan kacau akibat pada Rabu 23 Agustus 2022 ditangkap kembali oleh Pomal Lantamal I Belawan, setelah keluar dari sel Mahmilti Medan Jalan Ngumban Surbakti Medan.

“Begitu keluar langsung ditangkap dan dibawa kembali entah apa kasusnya, sementara dirinya sudah menjalani hukuman,”ungkap Daulay selaku kuasa hukum kepada awak media.

Daulay menjelaskan bahwa yang namanya kasus kawin halangan Pasal 279 tidak terbukti bagi Chandra,yang dijalaninya Pasal 284 KUHP (sudah dijalani hukuman) dan Pasal 103 melawan perintah atasan sebagaimana tertuang dalam KUHPM bagaimana? masalah Chandra pribadi bukan dinas, terkecuali Letda Chandra diperintahkan tidak mau terkait urusan dinas.Ini malah mendapat dugaan siksaan dan penjara,hukum harus ditegakan dimanapun dan kepada siapapun,”Sampai ke Presiden dan Panglima TNI Akan Kami Ungkap Semua,” tegasnya kepada sejumlah awka media.

Diketahui dalam Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan No: Sdak/106/AL/K/I-02-XI/ 2022,Tertanggal 24 November 2022,terdakwa telah didakwa melakukan dugaan tindak pidana.

Pertama : Militer menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas,atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana Militer, atau,-

Kedua : Militer, yang dengan sengaja ,menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seseorang atasan, baik ditempat umum secara kisan atau dengan tulisan atau lukisan,atau dihadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan,maupun memaki-maki dia atau menistanya.atau dihadapannya mengejeknya (mengancam atasan).(Relis)