“Pat Gulipat” Kasus Letda (Mar) Chandra Sampai Ke Mabesal, Bantu Negara Ungkap Kasus TKI Ilegal Malah Dituding Melawan Atasan

INN | MEDAN (SUMUT) – Masih ingatkan dengan Letda (Mar) Chandra yang sempat viral berhasil mengungkap sindikat TKI Ilegal pada 2022 lalu, tentu saja ingat Pasalnya Letda Mar Chandra membantu Pemerintah RI, namun sangat disayangkan sekali keberhasilan Letda Mar Chandra bukannya mendapat penghargaan, melainkan malah di penjarakan dengan tudingan dugaan melawan perintah atasan.

Aneh dan diduga sepertinya ada permainan “Pat Gulipat” melibatkan oknum yang diungkap Letda Mar Chandra, buktinya perwira pertama (Pama) tersebut terus meringkuk di sel, padahal kasusnya sudah selesai, dan diduga kasus tudingan ditahan dalam perkara dugaan melanggar perintah kedinasan (hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah) diduga hanya “permainan” saja.

“Letda Mar Chandra masalah dalam dugaan kasus perselingkuhan sudah dijalani hukumannya dan masalah perintah atasan yang mana..? yang namanya melawan perintah atasan itu Perintah Dinas,bukan masalah pribadi,” ujar T. Daulay. SH. MH selaku kuasa hukum Letda Mar Chandra.

Sementara keluarga Letda Mar Chandra akan mengadukan kasus penahanan kembali Chandra yang diduga tidak sesuai dengan aturan ke Presiden RI dan Panglima TNI.

Letda Mar Chandra sudah menjalani hukuman atas putusan No: 43-K/PMT-1/BDG/AL/V/2023 dari Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Terdakwa Letda Mar Chandra ditahan sejak 30 Mei 2022-15 November 2023,dan dibebaskan pada 16 November 2022, kemudian perwira yang pernah mengungkap sindikat TKI Ilegal tersebut ditahan kembali pada 14 April 2023 dan dibebaskan pada hari Rabu 23 Agustus 2023 Chandra bebas, namun dijemput kembali Pomal Lantamal I Belawan,” ujarnya kepada wartawan.

Kemudian, lanjutnya Letda Mar Chandra telah menjalani hukuman namun masih ditahan hingga saat ini dengan dugaan kasus tak jelas.

Terkait adanya info pemecatan Letda Mar Chandra, Kasubdis Penum Dispenal Kolonel (L) Fadjar menyampaikan bahwa Letda Mar Chandra belum dipecat, hukumannya pun hanya lima bulan, bukan gampang memecat seorang prajurit TNI AL.

“Soal penjemputan dan penahanan Letda Chandra setelah bebas, masih kita cek dulu apa lagi kasusnya, “ujar Kol Fadjar.

Danpomal Lantamal I Belawan Letkol Pomal Daniel menyampaikan, Letda Mar Candra ditahan dalam perkara dugaan melanggar perintah kedinasan (hidup bersama dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah).

“Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Puspomal berdasarkan laporan Polisi Nomor LP.50/II-3/XII/2022/Pomal tanggal 27 Desember 2022,” sebut Danpomal.

KEBERHASILAN LETDA (MAR) CHANDRA

Sebagaimana diketahui awal dugaan kasus Letda Mar Chandra ditahan, Letda Mar Chandra,yang membenci aksi penyeludupan berhasil menggagalkan aksi penyeludupan Pekerja Imigran Ilegal (PMI) atau TKI pada 7 Februari 2022 lalu.

Penangkapan tersebut diketahui bersama petugas gabungan berhasil mengamankan 30 orang TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut disekitar perairan Posal Tanjung Tiram.

Keberhasilan Letda Mar Chandra mendapat perhatian Nasional dan Internasional karena mengamankan TKI Ilegal dalam kondisi memprihatinkan kapal hampir karam dan para TKI basah kuyup semua terkena air laut.

Namun, keberhasilan Letda Mar Chandra bukan mendapat penghargaan dan pujian melainkan atasannya Danlanal TBK Letkol APTS malah menegurnya,” kamu nangkap itu apa sudah koordinasi dengan Pasintel atau Dan unit Intel? lain kali koordinasi dulu agar tidak salah lirik, “semua sudah kordinasi”.

Lantas dijawab Chandra,”mana saya tau,yang menangkap gabungan dari Polsek ,Koramil dan Posal Tanjung Tiram,” ungkap Ibu Chandra menirukan perkataan anaknya.

Lantas pada 26 Februari 2022 Letda Mar Chandra berhasil mengungkap jaringan penyeludupan TKI Ilegal yang diduga dibackingi oleh oknum TNI AL berinitial Serka IDS, disini sebanyak 60 TKI Ilegal telah dikumpulkan disalah satu penampung milik Encek Rasyid.

“Pengungkapan ini saya laporkan secara khusus ke pejabat utama Mabesal ,karena saya sudah tidak yakin lagi dengan komandan saya,” ungkapnya.

Masih banyak lagi lainnya yang akan diungkap keborokan oknum-oknum disana, dan pada Maret 2022 saya ditemui anggota Ditresnarkoba Poldasu, salah satunya Bripka Tumanggor, dia menyampaikan bahwa ada oknum anggota TNI AL berinisial Serka IDS diduga terlibat jaringan narkoba, perannya cukup besar dalam sindikat narkoba tersebut.

Mendengar hal tersebut Chandra langsung kordinasi dengan Letda Pantas Pangaribuan untuk menyampaikannya, lantas Letda Pantas mengatakan bahwa dirinya juga sudah mendengarnya dan sudah mengumpulkan data Serka IDS.

“Bukan itu saja, saya hanya kesal sebagai prajurit TNI mengungkap kebenaran kenapa malah ditindas dengan tudingan menikah lagi lah, menelantarkan istri lah, sementara istri saya “MY” yang terbukti ketangkap selingkuh sehingga selingkuhan nya oknum polisi sampai dipecat,” tegas Nya.

“Begitu keluar dari Pengadilan Militer I-02 Medan Chandra langsung ditangkap dan dibawa kembali entah apa kasusnya, sementara dirinya sudah menjalani hukuman,” ungkap Ibu Chandra.

Berdasarkan pengakuan Letda Mar Chandra kepada kuasa hukum bahwa pada 8 Juni 2022 dirinya dipindahkan menjadi tahanan Pomal Lantamal I Belawan, selama disel tahanan Pomal Lantamal I Belawan diduga Letda Mar Chandra mendapar perlakuan buruk seperti kekerasan fisik berupa pemukulan, menjilati sepatu penyidik dan isolasi berbulan-bulan tidak boleh dijenguk keluarga, setelah mendapat bantuan rekan-rekan wartawan dan pengacara barulah Chandra bisa dijenguk.

Selama penahanan keluarga Chandra tidak diberitahukan dan tidak ada surat apapun diberitahukan soal penahanannya kepada keluarga.

Padahal berdasarkan UU RI 1997 Pasal 80 Ayat 2, tembusan penahanan dan perpanjang diberikan kepada keluarga, namun keluarga sama sekali tidak menerima.Sementara Chandra di Isolasi selama lebih kurang 5 bulan lamanya, beruntung dirinya dibantu rekan-rekan media dan pengacara sehingga bisa dijenguk.

Tepatnya pada 30 Mei 2022, Chandra disuruh menghadap keruangan Danlanal TBA, sesampai diruangan Danlanal TBA, sudah ada Letda GN dan Kapten RP Begitu masuk langsung dihajar Danlanal hingga tongkat komandonya patah, Danlanal emosi sekali mendengar Letda Mar Chandra mau pindah ke BAIS TNI, “Kamu mau geser ke BAIS TNI YA, Mau menghancurkan karier saya, mentang-mentang kamu banyak kenalan pejabat, silahkan hubungi saya tidak takut” setelah dianiaya Letda Mar Chandra langsung di sel, dua hari di sel Letda Mar Chandra dipaksa suruh menandatangani Surat Penahanan Sementara yang berisi “bahwa Letda Mar Chandra melanggar Pasal 103 KUHPM, yakni ketidaktaatan kepada atasan”.

“Ketidaktaatan kepada atasan yang bagaimana, masalah ini kan Chandra bagus mau mengungkap kejahatan negara yang dilakukan oknum-oknum, kenapa malah mendapat perlakuan siksaan dan di penjara dan terus dicari semua kesalahannya,” ungkap Kuasa Hukum Chandra yang juga Ketua DPW LSM LKBH Bhaladika Adhyaksa Nusantara Sumut.

Diketahui dalam Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan No: Sdak/106/AL/K/I-02-XI/ 2022,Tertanggal 24 November 2022,terdakwa telah didakwa melakukan dugaan tindak pidana.

Pertama : Militer menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas,atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu ‘,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana Militer, atau ,-

Kedua : Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seseorang atasan, baik ditempat umum secara kisan atau dengan tulisan atau lukisan,atau dihadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan,maupun memaki-maki dia atau menistanya.atau dihadapannya mengejeknya (mengancam atasan).

(Relis)