
INN | LABUSEL (SUMUT) – Maraknya peredaran Narkoba di penjuru Desa wilayah Labusel, membuat Tim Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu monitoring Labusel bergerak.
Atas laporan masyarakat Desa Perk. Teluk Panji, inisial TK, (45 tahun), Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu bergerak dan mengamankan inisial “RD” alias “FRE” (40 th), yang sedang menyimpan diduga sabu-sabu dalam tas sandangnya di Dusun IV Sidodadi, Desa Perk. Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sabtu (19/08/2023).
Penangkapan terduga bandar sabu-sabu tersebut sangat memuaskan dengan paket sabu siap edar 40 Bks paket besar dan 22 Bks paket kecil dengan nilai jual atau omset lebih dari Rp.42.000.000,- (emat puluh dua juta rupiah).
Dandim 0209/Labuhanbatu, Letkol Inf M
Faizal Rangkuti, SIP, MIP melalui Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggota Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu wilayah Labusel.
“Benar adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu wilayah Labusel, tepat nya di Desa Perk. Teluk Panji,” ucap Pasi Intel kepada media ini.
“Ini adalah berkat laporan masyarakat kepada kita, sehingga tim kita bergerak ke lapangan, Alhamdulillah, dengan penangkapan ini, kita mengapresiasi kinerja anggota dilapangan,” lanjut Kapten Inf Guntur Wibowo melanjutkan.
Informasi yang didapatkan media dari terduga menyebutkan, bahwa barang haram tersebut milik inisial “OR” yang merupakan tahanan Lapas Kelas III Kotapinang.
Amatan media, barang bukti yang di amankan, 40 bungkus Pelastik Klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat ; 43,61 Gram, 22 bungkus Pelastik Klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat : 3,34 Gram, 1 buah Hp Merek Nokia warna hitam, 1 buah Kaca pirex, uang senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), 1 buah tas selempang berwarna hitam. (Brt)