Kehadiran Pakum Kumdam I/BB Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan Di Polrestabes Medan Apakah Sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004 TNI Pasal 50 Ayat 3 Ke C & Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 Pasal 12 Ke C

INN | MEDAN (SUMUT) – Sdr. A. Rosyid Hasibuan merasa ada yang salah dengan kasus penahanannya di Polrestabes Medan, dalam keterangan persnya, Rabu (09/08/2023) di Medan, bahwa Sdr. A. Rosyid Hasibuan (pengacara) menerangkan sebelum kejadian yang menimpahnya ini terjadi, beberapa hari sebelumnya, telah melaporkan kasus Kanit Reskrim Polrestabes Medan Akp Pandiangan dan anggotanya Brigpol Banjarnahor ke Kabid Propam Poldasu atas kasus salah tangkap dan tuduhan penadahan Ranmor bodong terhadap klien Sdr. A. Rosyid Hasibuan.

Sehingga diduga akibat hal yang terjadi terhadap Kanitnya, mengakibatkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan an. Kompol Fatir Mustafa tidak terima, dan mencari kesalahan Pengacara Sdr. A. Rosyid Hasibuan tersebut, dengan mengungkit kembali kasus permasalahan jual beli tanah tahun 2017 -2019 yang melibatkan Prof. Dr. Pagar Hasibuan (Dosen UINSU) yang ditangani oleh pengacara Sdr. A. Rosyid Hasibuan dengan tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan.

Hingga berkembangnya masalah dalam penanganan kasus tersebut, bahwa Prof. Dr. Pagar Hasibuan yang bermasalah tidak ditahan, akan tetapi pengacaranya yaitu Sdr. A. Rosyid Hasibuan justeru ditahan di Kantor Reskrim Polrestabes selama 7 hari (tidak ditahan di sel, dan tanpa ada surat penahanan atau surat apapun).

“Dan atas tindakan tersebut, diduga dilakukan dengan harapan Sdr. A. Rosyid Hasibuan tersebut mencabut laporannya ke Kabid Propam Poldasu,” terangnya.

“Sehingga Sdr. A. Rosyid meminta keluarganya untuk minta bantuan hukum kepada keluarga dekatnya yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, yang kebetulan bertugas di Kumdam I/BB, dan pihak keluarga juga memohon pada atasan Mayor Chk Dedi Hasibuan sehingga atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan Advis Hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A. Rosyid Hasibuan.

Dan kehadiran Pakum Kumdam Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan dalam kasus tersebut adalah atas permintaan dan mendukung Pengacara Sdr. A. Rosyid Hasibuan yang merasa diperlakukan tidak adil dan kebetulan masih ada hubungan saudara dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan tersebut.

“Apakah sesuai merujuk Dasar Hukumnya adalah UU RI No. 34 Tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum, kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker, serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana, dan meminta bantuan hukum”.

Dari permasalahan tersebut sehingga perlu dilakukan mediasi untuk meminta penangguhan penahanan, diikuti dengan surat permohonan Penangguhan penahanan tapi tidak direspon dengan baik oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga yang bersangkutan tetap ditahan di kantor reskrim (dengan alasan bukan tahanan sehingga tidak disel, tapi sampai memasuki hari ke 7), sehingga di hari ke 7 baru dilepas setelah ada beberapa anggota TNI yang hadir bersama Pakum Mayor Dedi Faisal Hasibuan tersebut ke Kantor Reskrim Polrestabes Medan.

Sdr. A. Rosyid Hasibuan berharap agar masalah yang dihadapinya jangan sampai membias dan menimbulkan gesekan antara TNI-Polri, sehingga dapat merusak sinergitas yang sudah terjalin selama ini, “tutupnya mengakhiri press release ini”.(Press Release)