A. Rosyid Hasibuan. SH. MH: Minta Bantuan Hukum Ke Kumdam Atas Dasar UU RI No. 34 Tahun 2004 Pasal 50 Ayat 3

# Saya Tidak Palsukan Dokumen & Bukan Mafia Tanah #

INN | MEDAN (SUMUT) – A. Rosyid Hasibuan SH. MH selaku kuasa hukum yang minta keadilan dan bantuan hukum kepada Kumdam I/BB berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3.

“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum, kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,”jelasnya.

Kemudian dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB, Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan, namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja, maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, kemarin (05/08/2023), ”Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Dirinya juga dengan tegas menyatakan,tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar A. Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A. Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof.Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP.

“Saya langsung dijerat pasal 263, tanpa menyertakan jo pasal 55. Proses ini sempat saya pertanyakan ke Bareskrim,” ujar A. Rosyid Hasibuan.

Dalam kesempatan ini Rosyid Hasibuan SH.MH membeberkan awal masalah kasus sangkaan pemalsuan dokumen.”Edi Bachtiar, Kuasa hukum petani yang menguasai lahan 10, 7 hektar, datang kepada saya meminta bantuan untuk mencarikan investor. Saya coba upayakan dan bertemu dengan Prof Dr Pagar.

Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Prof Dr Pagar setuju,” ujar A. Rosyid Hasibuan”, Suntikan dana diserahkan Prof Dr Pagar ke Edi Bachtiar. Saya lalu bertanya kepada Edi Bachtiar “kapan surat diserahkan?”.

Edi Bachtiar menyatakan dalam dua hari ini. Setelah dua hari, saya hubungi melalui pesan Whatssapp Edi Bachtiar dan menjawab suratnya sudah siap. Saya jemput surat ke rumah Edi Bachtiar dan saya terima surat dalam bentuk surat kavlingan atas nama petani.

Kemudian surat itu langsung saya antar dan serahkan ke Prof. Dr. Pagar. Selesai,” katanya, karena dalam proses penyidikan Prof. Jadi tersangka dan ditahan, maka Prof Dr Pagar dengan jaminan keluarga, mengajukan permohonan penangguhan. Permohonan keluarga Prof Dr Pagar dikabulkan, namun saat A. Rosyid Hasibuan dengan jaminan keluarga, mengajukan permohonan penangguhan tidak dikabulkan dan ditolak.(17M)