Gerakan Pantau Serentak Indonesia Bergerak Ajak Masyarakat Peduli Perlindungan Anak Dari Bahaya Asap Rokok

INN | MEDAN (SUMUT) – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bersama 12 Lembaga di Indonesia menggelar “Gerakan Pantau Serentak, Indonesia Bergerak!”, gerakan ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia untuk mengajak Masyarakat untuk peduli perlindungan Anak dari bahaya asap rokok sekaligus memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang bertepatan jatuh pada hari ini Sabtu (23/07/2022).

Gerakan ini akan dilakukan serentak di 3 Kota yakni Kota Medan, Kota Jakarta dan Kota Surakarta, pada hari Minggu (24/07/2022), adapun 13 Lembaga yang tergabung adalah Yayasan Pusaka Indonesia, TC Sumut dan Forum Anak Medan, Komnas PT, KJR, Aksi Kebaikan dan SFA, YLKI, KKMI, FAKTA, KAKAK, Pemuda Penggerak, Forum Anak Surakarta.

Koordinator Tobacco Control YPI Elisabet SH mengatakan bahwa Gerakan ini mengajak semua elemen Masyarakat untuk bergabung dalam gerakan, “Pantau Serentak, Indonesia Bergerak!” Dan “Ayo Kita Lindungi Generasi Dengan Implementasi,” Seru Elisabet.

Ditambahkan Elisabet, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional hari ini tanggal 23 Juli 2022, kita bergerak serentak melakukan pengawasan dan pelaporan apabila melihat ada yang merokok di kawasan publik, apalagi di sekitar Anak-anak, melihat ada tanda-tanda puntung rokok, bungkus rokok dan asbak dikawasan publik disekitar Anak-anak dan melihat pedagang rokok berada disekitar Anak-anak dikawasan publik.

“Momen ini kita jadikan semangat kepada Bangsa untuk sama-sama melakukan kontrol bahwa betapa bahayanya asap rokok,” ujar Elisabet.

Gerakan Pantau Serentak Indonesia Bergerak juga mengajak seluruh Masyarakat yang ada di Indonesia untuk ikut peduli dengan ikut melakukan pemantauan melalui Aplikasi Pantau KTR, aplikasi ini bisa di Download melalui Playstore dan Appstore.

Anggi Maysarah (Koordinator Acara) mengatakan setelah didownload, Masyarakat bisa melaporkan, memfoto bukti pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara real time.

“Untuk memudahkan kamu dalam melakukan pelaporannya, silahkan gunakan Aplikasi Pantau KTR yang ada di Appstore dan Playstore,” ujar Anggi.

Tutorial penggunaannya, silahkan klik disini https://www.youtube.com/watch?v=Z7LUMrrFgx8&t=12s

“Aplikasi Pantau KTR bisa digunakan diseluruh Indonesia untuk 7 kawasan yang harus dilindungi dari bahaya asap rokok, baik itu orang yang merokok, puntung rokok, bungkus rokok, iklan rokok, penjualan rokok yang sudah dilarang di 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Anggi.

“Ada pun 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu adalah Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Tempat Bermain Anak, Rumah Ibadah, Perkantoran, Sarana Transportasi, dan Tempat Umum yang dikhususkan seperti Kafe atau Rumah Makan,” tambahnya.

7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi amanat di Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Daerah maupun peraturan Gubernur/Walikota yang menyebutkan tempat tersebut harus dilindungi dari bahaya asap rokok karena bahaya yang diakibatkannya seperti kanker, jantung, impotensi dan lainnya, terkhusus bahaya asap rokok bagi Anak-anak bisa menghambat tumbuh kembang atau stunting.

(Sumber : YPI)