
INN | JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021, Perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.
Rapat kerja Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan Komisi I DPR RI, yang dihadiri Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Membahas terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik Negara, berupa Kapal Eks K-R-I Teluk Sampit, dengan nomor lambung 515 pada Kementerian Pertahanan, yang sudah tidak layak pakai.
Usai mendengarkan paparan dari Wamenkeu dan Wamenhan serta jejak pendapat dari para Anggota Komisi I dari 7 Fraksi yang menjadi peserta rapat, memutuskan serta menyetujui usulan penjualan barang milik Negara, berupa kapal eks KRI teluk sampit dengan nomor lambung 515.(rilPuspen TNI)
Link dapat dilihat di https://fb.watch/cqoic3swHd/

